
Penangkapan Empat Tersangka dalam Kasus Perdagangan Anak
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani, seorang balita berusia 4 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang di Makassar. Keempat tersangka ini terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Identitas Para Pelaku
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini:
- SY (30) β Warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel. Ia merupakan pelaku utama penculikan Bilqis.
- NH (29) β Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- MA (42) β Wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- AS (36) β Pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar telah mengamankan empat tersangka tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh. Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.
Proses Transaksi dan Pengiriman Korban
Setelah transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
βKemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,β tambah Djuhandhani.
Penjualan Ulang Korban
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut. NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya. AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA menyebut bahwa mereka telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Barang Bukti yang Disita
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Djuhandhani menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh selama penyelidikan.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu:
- Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah 15 tahun penjara.
Penemuan Bilqis
Sebelumnya, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Setelah penyelidikan panjang, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat oleh tim gabungan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Penemuan Bilqis menjadi hasil dari pengakuan salah satu pelaku yang menyebut korban dijual seharga Rp 80 juta.