
Putusan pengadilan terhadap enam mantan pejabat PT Pertamina menimbulkan berbagai reaksi. Mereka dihukum penjara selama sembilan hingga sepuluh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Namun, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti, karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi minyak mentah antara 2018 hingga 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma mengatakan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan direktur PT Pertamina, dihukum masing-masing sembilan dan sepuluh tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah beberapa nama eks petinggi Pertamina yang terlibat dalam kasus ini:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Shipping Kesal Divonis 9 Tahun Penjara: Sandiwara Luar Biasa
- Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Akan Ajukan Banding
- Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Minyak
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut seluruh eks petinggi Pertamina dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda satu miliar rupiah, serta uang pengganti lima miliar rupiah.
Hakim Anggota Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim menilai bahwa dakwaan tersebut tidak jelas dan abstrak. Oleh karena itu, Khusnul menilai bahwa para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana yang mengalir ke rekening setiap terpidana.
“Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti lima miliar rupiah dikesampingkan oleh majelis,” kata Khusnul. Alhasil, ia memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana.
Meski begitu, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana. “Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan, seluruh pihak mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti yang seharusnya selama masa gugatan, yakni antara 2018 hingga 2023. Edward, misalnya, dalam konferensi pers berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun mengklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan sah selama jangka waktu gugatan.
Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang bensin impor menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. “Oleh karena itu, dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.
Hal senada disampaikan oleh Agus. Ia menjabarkan semua dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses bisnis di bidang minyak dan gas. Hal ini berlaku dalam masuknya Agus sebagai anggota grup WhatsApp Garda Kencana. Agus menjelaskan bahwa grup WhatsApp Garda Kencana merupakan grup sosial dan olahraga golf. Tujuan utamanya yakni menjaga hubungan baik antar-profesional di industri migas global.
“Itu bukan grup pengadaan, negosiasi, maupun tindakan yang merugikan perusahaan. Saya berada di beberapa grup sosial lainnya. Interaksi sosial itu hal yang lazim dalam hubungan profesional dan tidak bisa serta dinyatakan niat jahat,” katanya.