Enam Tersangka Sindikat Emas Palsu Ditangkap di Wonosobo, Beraksi Rahasia Sejak 2023

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Enam Tersangka Sindikat Emas Palsu Ditangkap di Wonosobo, Beraksi Rahasia Sejak 2023
Enam Tersangka Sindikat Emas Palsu Ditangkap di Wonosobo, Beraksi Rahasia Sejak 2023

Penangkapan Sindikat Penipuan Emas Palsu di Wonosobo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap enam tersangka sindikat penipuan jual beli emas palsu yang bekerja secara lintas provinsi. Para pelaku ini berasal dari Jember, Jawa Timur, dan telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua tahun di berbagai wilayah Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo pada Rabu (26/11/2025). Aksi kejahatan ini telah berlangsung sejak 2023, dan akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa sindikat ini bergerak secara terorganisir. Mereka menargetkan toko-toko emas dengan menggunakan perhiasan emas sepuhan yang dilengkapi dengan nota pembelian palsu.

“Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah,” ujar AKP Arif Kristiawan, Rabu (17/12/2025).

Buku tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini. Berdasarkan penyidikan, para tersangka mulai melakukan aksinya pada 2023 di sejumlah kota di Provinsi Bali. Pada 2024, wilayah operasi diperluas ke Bali, Madura, dan Jawa Timur. Memasuki 2025, sindikat ini menyasar kota-kota di Provinsi Jawa Tengah, seperti Parakan (Kabupaten Temanggung), Sumpiuh (Kabupaten Banyumas), Comal (Kabupaten Pemalang), Kabupaten Tegal, serta Bawen (Kabupaten Semarang).

Di Kabupaten Wonosobo, para tersangka tercatat melakukan penipuan di tiga toko emas. Total kerugian korban di wilayah ini mencapai Rp47,9 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko emas yang mencurigai kualitas perhiasan yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka di lokasi awal transaksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar kawasan Alun-alun Wonosobo.

Dalam sindikat ini, YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya, RAS (25), yang bertugas membuat nota pembelian palsu. IY (32) berperan sebagai pengemudi, sementara tiga tersangka lainnya, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

AKP Arif Kristiawan juga menyebutkan bahwa perhiasan emas sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu buku batik warna merah
  • satu alat timbangan digital warna silver
  • sembilan gelang warna emas
  • satu kalung Italy warna emas
  • satu kalung merica warna emas
  • dua lembar kertas karbon warna biru dongker
  • uang tunai Rp47,9 juta
  • satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver bernomor polisi P 1797 DG
  • nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah

Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan