ESDM buka kuota PLTS atap baru, 62% terisi dalam sebulan

admin.aiotrade 18 Des 2025 3 menit 18x dilihat
ESDM buka kuota PLTS atap baru, 62% terisi dalam sebulan

Pemangkasan Kuota PLTS Atap Tahun 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka permohonan pembangunan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebesar 485 megawatt (MW) pada Januari 2026. Plt Direktur Energi Terbarukan, Hendra Iswahyudi, menjelaskan bahwa kuota yang tersedia dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sebesar 304 MW yang dialokasikan untuk pelanggan yang sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Kedua, sebesar 183 MW yang ditujukan bagi pelanggan baru yang belum terdaftar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pembagian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS Atap akan dibuka dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengembangan energi terbarukan tetap berjalan secara terencana dan terstruktur.

Pengumuman Kuota untuk Pelanggan Daftar Tunggu

Hendra menyampaikan bahwa kuota sebesar 304 MW akan diumumkan melalui aplikasi PLN Mobile pada 25 Desember 2025. Proses ini dilakukan secara sistematis agar semua pelanggan yang telah mendaftar bisa mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Untuk pelanggan yang belum terdaftar dalam daftar tunggu, kuota sebesar 183 MW akan dibuka mulai 1 Januari 2026. Ini memberi kesempatan bagi pelanggan baru untuk ikut serta dalam program PLTS Atap.

Perubahan Ketentuan Kapasitas PLTS Atap

Dalam proses pembukaan kuota PLTS Atap periode Januari 2026, terdapat perubahan signifikan terkait penentuan kapasitas. Saat ini, kapasitas PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas inverter, bukan lagi berdasarkan kapasitas modul seperti sebelumnya. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan praktik teknis di lapangan dan memudahkan pengendalian kapasitas sistem.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kapasitas sistem PLTS Atap ditetapkan berdasarkan kapasitas total inverter dalam satuan watt. Selain itu, keputusan Menteri ESDM tentang penetapan kuota PLTS Atap juga menyebutkan bahwa kapasitas PLTS Atap dihitung dalam satuan Megawatt.

Penyesuaian Satuan Pengukuran

Hendra menjelaskan bahwa jika ada perbedaan penggunaan satuan antara watt ampere dan watt dalam spesifikasi inverter, maka perhitungan kapasitas sistem PLTS Atap diberlakukan dengan nilai konversi 1 banding 1. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengendalian kuota.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, pengembang, dan instansi terkait, dalam proses permohonan, persetujuan, maupun pelaksanaan pembangunan PLTS Atap. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi dalam penerapan program PLTS Atap.

Target Pengembangan PLTS Atap dalam RUPTL

PLTS Atap termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Dalam rentang tahun 2025 hingga 2030, target pengembangan PLTS Atap mencapai 3,9 gigawatt (GW). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PLN dalam mempercepat transformasi energi menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Selain itu, Hendra mengingatkan kepada pelanggan yang telah mendapatkan kuota untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat beroperasi secara optimal dan aman.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan