
Evaluasi Kebijakan DMO Batu Bara dan Tantangan Produksi 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang melakukan evaluasi terkait penerapan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen pada tahun 2026. Proses evaluasi ini dilakukan bersamaan dengan rencana penurunan volume produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik PLN berada di kisaran 140–160 juta ton per tahun. Ia menegaskan bahwa DMO akan diprioritaskan untuk industri yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “Untuk listrik PLN, pupuk, dan semen akan menjadi prioritas,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat, 14 November 2025.
Bahlil menyebutkan bahwa total produksi RKAB 2025 mencapai 735 juta ton. Namun, jumlah tersebut tidak seimbang dengan permintaan global. Menurutnya, kebutuhan batu bara dunia saat ini sekitar 1,3 miliar ton, sementara Indonesia mampu memasok lebih dari setengah permintaan global. Ketimpangan ini membuat harga batu bara global merosot.
“Kami akan mengevaluasi RKAB, khususnya dari sisi volume,” katanya. Evaluasi tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan DMO. Bahlil menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik harus dihitung ulang. “Kalau kebutuhan PLN, pupuk, dan semen cukup dipenuhi dengan DMO 25 persen, tidak ada masalah. Tapi kalau kurang, DMO bisa dinaikkan,” ujarnya.
Menurut dia, rencana penurunan produksi membuat pemerintah perlu memastikan porsi DMO tetap aman untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia menegaskan ekspor hanya dapat dilakukan setelah kewajiban DMO terpenuhi.
Bahlil mengakui rencana penerapan kebijakan tersebut dapat berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun pemerintah harus memilih opsi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan industri.
“Kami tidak bisa mencari solusi yang semuanya sempurna. Yang penting semuanya berjalan,” ucapnya.
Terkait proyeksi produksi 2026, Bahlil menyatakan besarannya akan bergantung pada hasil rekapitulasi RKAB yang diajukan para perusahaan. “Rekap RKAB nanti menentukan berapa DMO yang kami tetapkan. Minimal 25 persen,” katanya.
Prioritas Industri dan Keseimbangan Pasokan
Beberapa sektor industri utama seperti PLN, pupuk, dan semen akan menjadi fokus utama dalam penerapan DMO. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan batu bara yang cukup bagi kebutuhan masyarakat dan sektor strategis lainnya.
Adapun sektor-sektor lain yang belum menjadi prioritas, akan dilihat kembali apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pasokan batu bara melalui DMO. Jika kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah berwenang untuk menaikkan rasio DMO.
Selain itu, pengaturan ekspor juga menjadi bagian dari evaluasi. Pemerintah akan memastikan bahwa semua kewajiban DMO telah terpenuhi sebelum memberikan izin ekspor. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan batu bara dalam negeri.
Tantangan dan Solusi yang Tidak Sempurna
Meskipun kebijakan DMO dianggap penting, Bahlil mengakui bahwa penerapannya tidak selalu mudah. Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pertumbuhan industri batu bara secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada solusi yang sempurna, tetapi yang terpenting adalah proses yang berjalan lancar dan efektif. Pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar serta menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi terkini.
Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan kebijakan DMO dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Peran RKAB dalam Penentuan DMO
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 akan menjadi acuan utama dalam menentukan besaran DMO. Hasil rekapitulasi RKAB dari berbagai perusahaan akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pemerintah akan memastikan bahwa DMO minimal sebesar 25 persen tetap dipertahankan, meskipun ada kemungkinan penyesuaian jika kondisi pasar menuntutnya. Dengan demikian, kebijakan DMO akan tetap menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya batu bara nasional.