
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun aturan baru terkait penyaluran LPG bersubsidi atau elpiji yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola distribusi LPG mulai dari agen hingga sub-pangkalan.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur mekanisme bisnis sampai ke sub-agen, pangkalan, dan sub-pangkalan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman saat ditemui di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Laode, regulasi baru ini dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden. Selain mengatur penyaluran, aturan tersebut juga akan menentukan kriteria penerima subsidi berdasarkan kelas pendapatan atau desil ekonomi.
“Saat ini semua desil masih berhak menerima subsidi. Ke depan akan diatur agar kelompok berpendapatan tinggi, seperti desil 8, 9, dan 10, tidak lagi menerima subsidi,” kata Laode.
Laode menambahkan kebijakan ini disiapkan karena kuota LPG subsidi tahun depan dipangkas dari 8,3 juta metrik ton menjadi 8 juta metrik ton. Penurunan kuota ini mendorong pemerintah melakukan inovasi agar subsidi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR menyepakati besaran subsidi LPG 3 kilogram pada 2026 sebesar 8 juta ton. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan alokasi tersebut sudah mempertimbangkan berbagai dinamika, termasuk efisiensi anggaran dan optimalisasi BBM subsidi.
Untuk itu, ia menekankan agar subsidi LPG 3 kg harus benar-benar tepat sasaran. "Kita tahu bahwa LPG ini harus betul-betul tepat sasaran, dan karena itu pengelolaan subsidi ke depan akan penuh dengan hati-hati, dan betul-betul kami lakukan secara bijak dan sekali lagi tepat sasaran kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima," kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati pula besaran subsidi bahan bakar minyak. Tahun depan, volume BBM bersubsidi sebesar 19.162.000 kiloliter yang terdiri dari minyak tanah 526.000 kilo liter dan solar sebesar 18.636.000 kiloliter.
"Kemudian untuk LPG 3 kg, kami mengajukan untuk subsidi sekitar 8 juta ton. Subsidi tetap minyak solar, gas oil 48 tetap Rp 1.000 per liter, dan subsidi listrik sebesar Rp 101,72 triliun," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga menyiapkan kebijakan LPG satu harga dan mekanisme pembelian wajib menggunakan KTP. Sistem ini berlaku pada tahun 2026. "Yang jelas semakin ke sini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata. Caranya yaitu dengan manata mekanisme masyarakat yang membeli LPG 3 kg terdaftar dan menggunakan KTP," kata Plt Direktur Jenderal Migas ESDM Tri Winarno saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alokasi anggaran untuk ketahanan energi pada 2026 sebesar Rp 402,4 triliun. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato pemaparan nota keuangan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan subsidi energi agar lebih adil dan tepat sasaran. Prabowo menekankan subsidi tidak boleh dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, tetapi harus menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Prabowo mengatakan alokasi anggaran itu akan digunakan untuk menjaga keberlanjutan produksi minyak dan gas, mengendalikan harga energi agar tetap terjangkau, serta mempercepat transisi menuju energi bersih. “Produksi minyak dan gas kita, kita tingkatkan. Harga energi kita jaga. Dan transisi menuju energi bersih, kita percepat,” ujar Prabowo.