ESDM Umumkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Bulan Depan

admin.aiotrade 14 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
ESDM Umumkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Bulan Depan

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat akan Diumumkan pada Desember 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa daftar pengelola sumur minyak rakyat akan diumumkan pada bulan Desember 2025. Proses verifikasi sedang berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan daerah lainnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil saat berada di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Bahlil, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengajukan izin untuk pengelolaan sumur minyak rakyat. Namun, ia belum menyebutkan nama-nama entitas yang berpotensi ditetapkan sebagai pengelola. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi masih dalam tahap penilaian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain BUMD, kementerian juga memberi ruang bagi Koperasi Desa Merah Putih dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat. Aturan ini mewajibkan pengelola memenuhi standar keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan.

Bahlil juga menjelaskan bahwa minyak yang diproduksi dari sumur tersebut akan dibeli oleh kontraktor dengan harga minimal 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). “Saya dorong masyarakat bisa mengelola sumurnya sendiri, tapi keselamatan kerja dan lingkungan harus dijaga,” ujar Bahlil dalam pernyataan terpisah pada 24 Oktober 2025.

Kementerian ESDM mencatat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat tersebar di berbagai daerah, terutama Jawa dan Sumatera. Bahlil menyebut aturan baru ini sekaligus membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumur-sumur tersebut secara legal dan aman.

Ia menegaskan bahwa legalisasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta mendorong ekonomi lokal. “Selama ini banyak sumur rakyat beroperasi tanpa legalitas dan sering menjadi sasaran oknum. Melalui regulasi ini semuanya bisa kami tata dan legalkan,” kata dia.

Kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S)

Bahlil menambahkan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat melibatkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang menggarap blok migas tempat sumur tersebut berada. “Kami sudah rapat dengan K3S. Para pengelola sumur rakyat akan bekerja sama dengan K3S, dan K3S yang akan membeli hasil mereka,” kata Bahlil.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat antara lain:

  • Standar Keselamatan Kerja: Pengelola wajib mematuhi aturan keselamatan kerja agar tidak terjadi risiko bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.
  • Pengawasan Lingkungan: Diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada pencemaran atau gangguan terhadap ekosistem sekitar.
  • Harga Pembelian Minyak: Minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga minimal 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), sehingga memberikan keuntungan yang layak bagi pengelola.

Peluang Ekonomi Lokal

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. Dengan adanya legalitas, para pengelola dapat lebih percaya diri dalam mengelola sumur minyak rakyat. Selain itu, pelibatan koperasi dan UMKM juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam sektor energi.

Proses sosialisasi dan verifikasi yang sedang berlangsung akan memastikan bahwa semua pihak memahami aturan dan tanggung jawab yang dimiliki. Dengan demikian, pengelolaan sumur minyak rakyat akan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Langkah Ke Depan

Kementerian ESDM akan terus memantau proses pengelolaan sumur minyak rakyat setelah daftar pengelola diumumkan. Diharapkan, aturan ini dapat menjadi model yang baik untuk pengelolaan sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat akan memiliki akses yang lebih luas untuk berkontribusi dalam sektor energi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kerja.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan