
Target Penerapan Mandatori Bioetanol pada BBM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan mandatori campuran bioetanol dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. Target penerapan ini direncanakan paling lambat pada tahun 2028. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin yang masih tinggi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa saat ini impor bensin Indonesia mencapai 22,8 juta kiloliter. Sementara produksi domestik hanya sekitar 13,84 juta kiloliter. Menurutnya, jika 5 persen etanol dapat dicampurkan ke bensin, maka 5 persen impor bisa disubstitusi. Hal ini diungkapkan Eniya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Selasa, 11 November 2025.
Regulasi dan Perkembangan Kebijakan
Regulasi mengenai mandatori bioetanol sebenarnya sudah ada sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Aturan ini menargetkan campuran etanol 1 persen dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2015, namun implementasinya belum berjalan optimal karena berbagai kendala di lapangan.
Untuk mempercepat penerapan, Kementerian ESDM mendorong uji pasar (market trial) sejak 2023. Pertamina saat ini telah menjual bensin campuran etanol 5 persen dengan merek Green 95 di 146 SPBU yang tersebar di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, dan Yogyakarta.
Rencana Implementasi dan Tantangan
Pentahapan mandatori etanol akan dituangkan lebih lanjut dalam keputusan menteri sebagai turunan dari Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Kementerian ESDM menargetkan E10 bisa diberlakukan pada 2028, atau lebih cepat bila kesiapan infrastruktur dan pasokan memungkinkan.
Meski begitu, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah ketersediaan bahan baku, keterbatasan insentif, fluktuasi harga minyak nabati, serta isu lingkungan seperti deforestasi. Selain itu, infrastruktur produksi dan distribusi bioetanol, termasuk fasilitas penyimpanan di terminal BBM dan moda angkut kapal, juga belum sepenuhnya siap.
Aspek Teknologi dan Pasar Global
Dari sisi teknologi, industri bioetanol memerlukan sistem yang efisien dan biaya produksi yang kompetitif agar tidak bersaing langsung dengan kebutuhan bahan pangan. “Kita juga harus memperhatikan dinamika pasar global, termasuk kebijakan keberlanjutan dan hambatan dagang antarnegara,” kata Eniya.
Sinergi dan Keberlanjutan Program
Eniya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mematangkan sinergi antarinstansi dan pelaku industri agar program bahan bakar nabati dapat berjalan berkelanjutan. “Pelaksanaan mandatori etanol ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan kesiapan teknologi secara menyeluruh,” ujarnya.