
Pernikahan Viral Mbah Tarman dengan Sheila Arika: Mahar Rp 3 Miliar Disebut "Ketelisut"
Pernikahan antara Mbah Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sempat menjadi sorotan publik. Salah satu yang membuat pernikahan ini viral adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Namun, kini isu tentang kehilangan cek tersebut mulai mengemuka.
Mbah Tarman akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polres Pacitan setelah sebelumnya tiga kali mangkir. Ia hadir bersama dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri, pada Rabu (5/11/2025) malam. Ia tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 20.00 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 22.00 WIB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Badrul Amali, kuasa hukum Mbah Tarman, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Pertanyaan utama terkait cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan sebagai mahar. Menurutnya, Mbah Tarman mengaku bahwa cek tersebut hilang sesaat setelah akad nikah.
“Bahasa jawanya ketelisut mbak,” ujar Badrul saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa cek itu dibawa ke kamar setelah akad dan ditaruh begitu saja. Setelah dicari kembali, cek tersebut tidak ditemukan.
Meski belum ditemukan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus ini karena Mbah Tarman berjanji akan bertanggung jawab. Menurut Badrul, Mbah Tarman memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh dan janji untuk membayarkan uang sebesar Rp 3 miliar nanti.
Panggilan Klarifikasi dan Alasan Mangkir
Sebelumnya, Mbah Tarman tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Badrul menjelaskan bahwa panggilan pertama tidak resmi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak hadir karena alasan kesehatan dan keperluan lain.
“Dari panggilan 1 ditentukan tanggalnya itu kita mundur karena kita yang memohon mundur karena ada sesuatu hal yang tidak bisa hadir,” katanya. “Sebelumnya, Mbah Tarman tidak datang lantaran sakit dan ada keperluan.”
Setelah tiga kali mangkir, kini Mbah Tarman akhirnya memenuhi panggilan resmi. Ia akan dipanggil kembali pada Kamis (6/11/2025) jika tetap mangkir, maka akan ada tindakan lain. Dalam panggilan tersebut, ia diminta membawa cek yang diduga palsu.
Kontroversi Mahar Rp 3 Miliar
Peristiwa pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika berlangsung pada 8 Oktober 2025 di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Potongan akad nikah sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar suara Mbah Tarman dengan tegas mengucapkan akad nikah terhadap Sheila Arika.
Namun, keaslian mahar cek senilai Rp 3 miliar ini dipertanyakan oleh banyak pihak. Hal ini akhirnya membuat Polres Pacitan turun tangan dalam investigasi kasus ini.
Tindakan Selanjutnya
Sementara itu, pihak kepolisian masih memproses kasus ini. Meski cek belum ditemukan, keluarga Sheila Arika memilih untuk tidak melaporkan kehilangan tersebut karena percaya pada komitmen Mbah Tarman. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan keabsahan cek yang diberikan sebagai mahar.