
Kronologi Penculikan dan Perdagangan Anak yang Menggemparkan
Kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun bernama Bilqis telah menggegerkan masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menyelidiki dan mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang melibatkan beberapa pelaku dengan modus operandi yang sangat memprihatinkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Awal Kejadian: Hilangnya Bilqis di Lapangan Tenis
Kejadian bermula pada 2 November 2025 saat Bilqis ikut bersama ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar. Namun, tiba-tiba bocah tersebut dinyatakan hilang secara tiba-tiba. Kehilangan ini menjadi awal dari perjalanan panjang yang akan mengungkap fakta-fakta mengerikan di balik kasus ini.
Penangkapan Pelaku Utama
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap SY sebagai pelaku utama yang diduga menculik Bilqis. SY membawa korban dari lokasi kejadian ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Dari tempat tersebut, pelaku menjual Bilqis melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Wilumani Rohim Bismillah.
Transaksi Pembelian dan Pengiriman ke Jambi
Seorang pelaku lain yang memiliki inisial NH tertarik membeli Bilqis. Warga asal Jakarta ini datang langsung ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta. Dia kemudian membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta. Setibanya di Jambi, NH menjual korban kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta.
Dalam keterangan resmi, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa NH mengaku bahwa Bilqis adalah keponakannya dengan dalih ingin membantu keluarga. Setelah menjual korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo. Dari pengakuan NH, dia bahkan mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Penjualan Ulang oleh Pasangan AS dan MA
Selanjutnya, AS dan MA menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta. Mereka juga mengaku pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.
Penemuan Bilqis dalam Kondisi Selamat
Akhirnya, Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di pemukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kini korban sudah kembali ke orang tuanya di Makassar dan tengah mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.
Penindakan Hukum dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan jaringan perdagangan anak di wilayah lain.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus Bilqis menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan maraknya perdagangan anak yang dilakukan oleh jaringan lintas provinsi. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia.