Fakta PPPK Dapat THR 2026? Ini Jawabannya

admin.aiotrade 27 Feb 2026 2 menit 5x dilihat
Fakta PPPK Dapat THR 2026? Ini Jawabannya

Pemerintah Pastikan THR ASN Mulai Cair di Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi sejumlah pegawai pemerintah yang menantikan pencairan THR Idulfitri.

Salah satu kelompok yang menunggu kejelasan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menjadi salah satu bagian dari ASN yang berharap bisa menerima THR tahun ini. Pertanyaannya, apakah PPPK juga termasuk dalam kategori penerima THR?

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Gelontoran Anggaran THR Capai Rp55 Triliun


Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026. Jumlah ini meningkat 10,22 persen dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

Purbaya menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada pekan pertama Ramadan. Ia mengatakan, “Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).

Daftar Penerima THR Sesuai Aturan


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun atau ahli waris
  • Penerima tunjangan, seperti veteran dan perintis kemerdekaan

Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR. Dengan demikian, jika skema pemberian THR 2026 tetap mengacu pada pola regulasi sebelumnya, PPPK berhak memperoleh THR Lebaran tahun ini.

Komponen THR yang akan Diterima oleh ASN, TNI, Polri hingga PPPK


THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas komponen:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan, paling banyak sebesar penghasilan tambahan yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dalam menetapkan besaran THR.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan