Fakta Terbongkar: Nikita Mirzani Live IG dari Dalam Penjara, Reza Gladys Segera Bertindak

admin.aiotrade 12 Nov 2025 4 menit 18x dilihat
Fakta Terbongkar: Nikita Mirzani Live IG dari Dalam Penjara, Reza Gladys Segera Bertindak

Heboh Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara

Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah video live Instagram-nya yang menunjukkan dirinya sedang berkomunikasi dengan Dokter Oky Pratama beredar di media sosial. Meski telah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys, Nikita masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Video tersebut menampilkan Nikita menggunakan headset di sebuah ruangan sambil melakukan live bersama Dokter Oky. Di tengah aksinya, ia juga meminta para penonton untuk segera membeli produk kecantikan yang dijual oleh sahabatnya tersebut. Respons publik terhadap aksi ini bervariasi, dengan beberapa netizen mengkritik tindakan Nikita yang dinilai melanggar aturan tahanan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa kegiatan live Instagram yang dilakukan kliennya bisa terjadi karena adanya fasilitas komunikasi yang disediakan oleh pihak Rutan. Ia menyatakan bahwa penggunaan alat komunikasi seperti HP tidak sepenuhnya diatur oleh kuasa hukum, tetapi merupakan wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Kami tidak mau mengomentari teknis perizinan fasilitas komunikasi karena itu wewenang penuh dari Rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Reza Gladys Memantau

Sementara itu, pihak Reza Gladys mengaku tidak ingin menyalahkan instansi mana pun atas aksi Nikita yang dianggap melanggar aturan. Robert Paruhum, kuasa hukum dokter kecantikan tersebut, menegaskan bahwa pihak LP memiliki wewenang penuh dalam mengatur kebijakan di dalam rutan.

"Tidak ada reaksi hukum dari kami, kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ujarnya.

Pihak Reza Gladys juga menyatakan bahwa mereka sudah membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan. Namun, mereka tidak ingin langsung menuntut tindakan lebih lanjut dari pihak LP.

Sindiran dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menyoroti tindakan Nikita Mirzani yang dinilai melanggar aturan sebagai tahanan. Menurutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9 jelas melarang tahanan membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," ujar Firman.

Ia juga menyindir tindakan Nikita yang dianggap tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. "Ada seorang artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP, itu jelas melanggar aturan."

Banding atas Putusan Pengadilan

Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding. Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.

"Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan," ujar Galih.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak. "Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini," tegasnya.

Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi. "Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding," tambahnya.

Awal Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok. Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024. Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan. Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan