
Penyangkalan KPK terhadap Isu Larangan Pemeriksaan Rajiv
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah tudingan bahwa pihaknya melarang penyidik untuk memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, dalam penyidikan kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak benar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sangat tidak benar. Justru pimpinan telah memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan,” kata Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Fitroh menekankan bahwa Rajiv akan diperiksa jika ada bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Tidak benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi.
Menurut Asep, Rajiv tidak diperiksa karena ia bukan anggota Komisi XI DPR RI. Sementara itu, kasus dana sosial BI-OJK berhubungan langsung dengan anggota Komisi XI yang menjadi mitra kerja dua lembaga tersebut.
Namun, sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini menyebut hal berbeda. Menurut sumber tersebut, Rajiv seharusnya diperiksa dan rumahnya digeledah. Ia menuturkan penggeledahan itu urung dilakukan lantaran ada instruksi dari Direktur Penyidikan KPK kepada dua kepala satuan tugas (kasatgas) perkara ini, Rossa Purbo Bekti dan Dwi. Instruksi itu disebut-sebut sebagai permintaan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto agar Rajiv tidak diperiksa maupun digeledah.
Penggeledahan seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Padahal, menurut sumber yang sama, ada dugaan bahwa Rajiv menerima uang dari Satori untuk diserahkan kepada pimpinan KPK agar pengusutan dugaan korupsi CSR BI-OJK dihentikan.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi Rossa Purbo Bekti dan Dwi perihal informasi tersebut. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim sudah terbaca.
Kasus Korupsi CSR BI-OJK dan Tersangka yang Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Satori merupakan kader partai NasDem, sedangkan Heri adalah kader partai Gerindra.
Sumber Tempo yang mengetahui pengusutan kasus ini menyatakan KPK tengah menyidiki keterlibatan nyaris semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dia menceritakan para anggota DPR dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh tenaga ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana program sosial dan sebagainya.
Sumber ini mengatakan korupsi ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satori dan Heri Gunawan disorot karena keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan program sosial tersebut.
Tidak hanya itu, menurut dia, dana program sosial Bank Indonesia dan OJK ini pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Hanya 50 persen dari anggaran program sosial itu yang mengalir ke masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.