
aiotrade, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru mengenai formula kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan formula terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam. Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Yassierli menjelaskan bahwa Prabowo memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah dengan (pertumbuhan ekonomi dikali alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh. Selain itu, formula baru ini juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang menyebut bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, formula UMP harus mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
Perbedaan Dengan Usulan Buruh
Formula yang ditetapkan pemerintah dengan rentang alfa 0,5–0,9 berbeda dari usulan yang disampaikan kalangan buruh. Sebelumnya, buruh mengusulkan rentang alfa dalam formula UMP berada pada 0,7–0,9. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sempat menyampaikan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026.
Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan.
Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
“Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alfa, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alfa yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya. Padahal, semula KSPI menegaskan usulan UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%–10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.
Kepentingan Dunia Usaha
Sementara itu, kalangan pengusaha sempat mengusulkan agar alfa atau indeks tertentu pada rentang 0,1–0,3. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 harus terjangkau oleh perusahaan demi menjamin keberlangsungan usaha.
Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji besaran indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP maksimal 0,5, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Tentu kami berharap besaran alfanya itu antara 0,1 sampai 0,3, atau kalau bergerak sedikit maksimal 0,2 sampai 0,5. Itu yang kami harapkan,” kata Nurjaman saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, usulan tersebut mencakup pertimbangan terhadap kemampuan perusahaan serta kesiapan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan. Dia tak menampik bahwa kalangan serikat pekerja memiliki harapan bahwa indeks tertentu dapat lebih besar, sehingga kenaikan UMP tahun depan lebih signifikan. Namun demikian, Nurjaman mempertanyakan usulan buruh terkait indeks tertentu sebesar 1,0 atau kenaikan UMP 7,7%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus sejalan antara perusahaan dan pekerja, bukan berat sebelah.
“Makanya [formula UMP] pakai alfa supaya ada pembagiannya. Pertumbuhan ekonomi itu lahir karena ada produktivitas, produktivitas lahir karena ada aktivitas. Siapa yang beraktivitas? Pengusaha dan pekerja,” ujar Nurjaman.