Forum KEE Temukan Penebangan Hutan Besar di Koridor Gajah Bengkulu

admin.aiotrade 14 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Forum KEE Temukan Penebangan Hutan Besar di Koridor Gajah Bengkulu

Penggundulan Hutan di Koridor Gajah Seblat Mencapai 3.410 Hektare

Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat melaporkan adanya penggundulan hutan yang terjadi secara masif di 775 titik di koridor gajah di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan analisis citra Sentinel, dalam kurun waktu 2024 hingga Oktober 2025, ditemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan total luas mencapai 3.410 hektare (ha) di dalam dua konsesi perusahaan di Seblat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Egi Saputra, anggota Forum KEE Koridor Gajah Seblat sekaligus Direktur Genesis Bengkulu, menyatakan bahwa dua konsesi yang menjadi tempat kerusakan masif hutan habitat terakhir gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus) adalah konsesi PT API dan PT BAT. Dalam konsesi PT BAT, ditemukan sebanyak 262 titik deforestasi seluas 1.239 hektare, sedangkan di konsesi PT API tercatat 243 titik seluas 1.209 hektare.

Menurut Egi, hasil analisis citra satelit dan verifikasi lapangan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kerusakan habitat sejak 2024 hingga 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengamanan wilayah kerja, sehingga wilayah tersebut dibiarkan rusak parah tanpa tindakan apa pun.

Data Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2023 menunjukkan bahwa luas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT API mencapai 41.988 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi semak belukar, sawit, dan lahan terbuka. Sementara itu, konsesi PT BAT seluas 22.020 hektare memiliki area yang telah berubah fungsi menjadi tanaman sawit seluas 4.826 hektare, yang terus meluas setiap tahun.

Pemegang konsesi memiliki tanggung jawab atas keselamatan area yang berada dalam wilayah konsesinya sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 juga menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerja mereka.

Aktivitas Penebangan Hutan di Kawasan Konservasi

Egi mengungkapkan bahwa temuan terbaru citra satelit menunjukkan pembukaan jalur baru dan aktivitas penebangan di blok hutan primer yang sebelumnya berstatus kawasan bernilai konservasi tinggi di wilayah konsesi PT API. Citra satelit terbaru memperlihatkan fragmentasi yang nyata, terutama di jalur lintasan gajah Seblat. Akibatnya, blok pakan alami gajah telah hilang dan aktivitas ini juga mengganggu tata air hulu DAS Seblat, serta meningkatkan konflik manusia-gajah.

Jika kondisi ini dibiarkan, gajah Seblat akan kehilangan habitat alami sepenuhnya dalam lima tahun ke depan. Ali Akbar, Direktur Kanopi Hijau Indonesia yang juga Sekretaris Forum KEE Koridor Gajah Seblat, mempertanyakan dugaan pembiaran kerusakan hutan produksi di wilayah kerja PT API dan PT BAT.

Atas kondisi tersebut, Forum KEE Koridor Gajah Seblat merekomendasikan beberapa langkah perbaikan. Mereka mendesak moratorium PT API dan PT BAT sebagai langkah awal untuk menghentikan total aktivitas perusahaan. Selain itu, mereka juga menyarankan pencabutan izin PBPH keduanya berdasarkan audit gabungan oleh Kemenhut, Balai KSDAE, dan lembaga akademik independen.

Forum KEE juga mendorong agar wilayah tersebut direstorasi secara partisipatif bersama masyarakat lokal untuk memulihkan koridor gajah yang rusak. Dengan demikian, fungsi ekologis Seblat dapat dikembalikan dan warga dilibatkan sebagai penjaga hutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan