
Di kawasan Tebet Eco Park, sebuah isu menarik muncul terkait permintaan uang oleh komunitas fotografi kepada pengunjung yang ingin mengambil gambar menggunakan kamera. Informasi ini beredar luas di media sosial setelah adanya laporan tentang senioritas yang terjadi antara para penghobi fotografi.
Menurut Kepala Seksi Taman Kota dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, Dimas Ario Nugroho, pihak dinas tidak pernah melarang aktivitas fotografi di area Tebet Eco Park. Ia menegaskan bahwa tidak ada izin khusus yang diperlukan bagi pengunjung yang ingin memotret di ruang publik tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kami tidak melarang aktivitas fotografi, baik itu dari komunitas maupun individu. Tidak ada izin khusus yang dikeluarkan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Adanya tindakan pungutan biaya sebesar Rp 500 ribu oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park, menurut Dimas, telah menjadi perhatian pihak pengelola taman. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum informasi tersebut menyebar luas.
Komunitas tersebut disebut meminta uang kepada pengunjung yang menggunakan kamera untuk keperluan operasional mereka. Uang tersebut akan digunakan untuk membuat rompi, kartu tanda anggota, dan lainnya.
"Itu inisiatif dari komunitas, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Ini tidak berafiliasi dengan dinas, ini murni dari komunitas," tambah Dimas.
Ia menyatakan bahwa pihak dinas telah memberikan teguran kepada komunitas tersebut. Selain itu, pihak Dinas juga akan melakukan sosialisasi bahwa kegiatan fotografi di Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya, kecuali untuk kepentingan komersial.
Dimas menambahkan bahwa pemprov akan meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan," kata dia.
Salah satu perwakilan komunitas fotografi mengakui bahwa mereka meminta uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang mengambil gambar di Tebet Eco Park menggunakan kamera profesional. Hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para anggota komunitas.
"Jadi terkait Rp 500 ribu itu hanya dibayarkan di awal untuk member baru. Itu hasil kesepakatan bersama," ujar perwakilan tersebut kepada petugas taman.
Menurut dia, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan identitas anggota. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk kegiatan komunitas.
"Itu dipakai untuk, pertama membuat id card, rompi, sekitar Rp 250 ribu. Sisanya digunakan untuk uang kas, untuk Jumat Berkah setiap akhir bulan," tambahnya.
Ia mengakui bahwa permintaan uang itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pengelola taman. Hal itu hanya dilakukan atas kesepakatan bersama para anggota komunitas.