Fraksi Golkar Tanyakan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Buleleng

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Fraksi Golkar Tanyakan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Buleleng
Fraksi Golkar Tanyakan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Buleleng

Rencana Peminjaman Daerah 2026 Mendapat Sorotan dari Fraksi Golkar

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mengajukan pinjaman daerah pada tahun 2026 mendapat perhatian khusus dari Fraksi Golkar DPRD Buleleng. Mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian pinjaman tersebut, terutama karena besaran dana yang diajukan mencapai Rp200 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Ketut Hermawan, saat membacakan pemandangan umum fraksi Golkar atas Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna pada Kamis (6/11/2025). Menurut Fraksi Golkar, beban belanja pengembalian utang senilai Rp200 miliar ke Bank BPD Bali akan sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal daerah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana skema pengembaliannya dan apa pengaruhnya terhadap belanja daerah, khususnya terhadap kewajiban pemenuhan mandatory spending," ujarnya.

Penjelasan Bupati Buleleng

Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menjelaskan bahwa rencana peminjaman daerah ini bertujuan untuk pembangunan dan revitalisasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Secara umum, pagu pinjaman daerah ini senilai Rp200 miliar. Namun, nominal yang diajukan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Jadi berapa yang kita perlukan, segitu yang diajukan. Dan dari nominal pengajuan itu saja yang dikenakan bunga," jelasnya.

Sutjidra menegaskan bahwa rencana peminjaman daerah ini telah melalui kajian mendalam. Bahkan, rencana ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga telah bertemu dengan BPD Bali.

"Kami sudah bertemu dengan BPD Bali untuk penandatanganan MoU di Denpasar," imbuhnya.

Pola Pembayaran Cicilan

Mengenai pola pembayaran cicilan, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini menegaskan bahwa hal tersebut telah dikaji. Pembayaran cicilan bulanan akan diambil dari bunga saham Pemkab di BPD Bali.

"Nanti bunga saham itu sebagian dipakai untuk pembayaran. Termasuk juga dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tambahan," jelasnya.

Sutjidra menambahkan bahwa pembayaran cicilan dilakukan hingga berakhirnya masa kepemimpinan Sutjidra - Supriatna, yakni hingga 2029 atau 2030.

"Astungkara peminjaman daerah ini tidak mengganggu kegiatan lain yang menjadi prioritas," tandasnya.

Pertanyaan Mengenai Penggunaan Dana

Meskipun rencana peminjaman daerah ini telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, masih ada pertanyaan tentang bagaimana penggunaan dana tersebut secara transparan dan efektif. Fraksi Golkar menilai penting untuk memastikan bahwa pengajuan pinjaman ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Buleleng.

Selain itu, masyarakat dan lembaga pengawasan juga diharapkan dapat turut serta memantau pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pinjaman tersebut. Hal ini bertujuan agar dana yang digunakan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan di masa depan.

Kesimpulan

Rencana peminjaman daerah 2026 yang diajukan oleh Pemkab Buleleng memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan masyarakat. Meskipun ada harapan bahwa dana ini akan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik, masih diperlukan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau dampak negatif di masa depan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan