
aiotrade
- Saat ini rekrutmen Bintara Brimob 2025 sedang dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online lewat
https://penerimaan.polri.go.id/
mulai 10 November hingga 18 November mendatang.
Siswa yang mendaftar Bintara Brimob 2025 akan mengikuti pendidikan selama 5 bulan
Setelah menyelesaikan studi Bintara Brimob 2025, kamu bisa menjadi anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Pangkat ini merupakan pangkat terendah dalam golongan Bintara.
Lantas berapa gaji yang akan diperoleh jika lolos dalam rekrutmen Bintara Brimob 2025?
Gaji pokok polisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000 - Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000 - Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000 - Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000 - Rp 3.197.000
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Tunjangan kinerja polisi
Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.
- Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10= Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
- Wakapolri = Rp 34.902.000
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Kendati demikian, jika dihitung dari 150 persen dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp 43.627.500.
Tunjangan biaya makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp 60.000.
Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.
- tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3 persen per hari.
- tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100 persen.
- terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5 persen.
- terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75 persen.
- sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5 persen per hari.
- cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1 persen per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri. Termasuk yang dinyatakan lolos dalam rekrutmen Bintara Brimob 2025.