Gaji Hakim Naik 280 Persen per Golongan, Alasan Prabowo: Mereka Tak Boleh Dibeli

admin.aiotrade 21 Okt 2025 5 menit 12x dilihat
Gaji Hakim Naik 280 Persen per Golongan, Alasan Prabowo: Mereka Tak Boleh Dibeli

Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia: Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Integritas dan Martabat

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyampaikan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Tanah Air. Rencana ini disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Penekanan utama dari kebijakan ini adalah agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapa pun, sehingga menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan.

Pernyataan Prabowo menunjukkan bahwa kenaikan gaji ini bukanlah bentuk keistimewaan, tetapi bagian dari reformasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan martabat para hakim dalam menjalankan tugas mereka. Ia menekankan pentingnya memberikan fasilitas dan penghargaan yang layak kepada hakim, meskipun mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Perkembangan Gaji Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah menaikkan gaji hakim pada tahun 2024 silam. Kini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan hingga 280 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berikut rincian gaji hakim sebelum dan setelah kenaikan:

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200

Contoh Perbandingan Gaji Setelah Naik

Kenaikan gaji sebesar 280 persen berarti hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini. Misalnya, gaji pokok hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Jika naik 280 persen, maka gaji mereka akan mencapai Rp 7.799.960 per bulan.

Sementara itu, gaji pokok hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun saat ini sebesar Rp 6.373.200 per bulan. Jika kenaikan tersebut tercapai, gaji mereka akan mencapai Rp 17.844.960 per bulan.

Tunjangan Gaji Hakim

Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sesuai aturan dalam PP 44/2024. Berikut rincian tunjangan gaji hakim 2025:

  • Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti):
  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000

  • Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator):

  • Ketua/kepala: Rp 37.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
  • Hakim utama: Rp 33.700.000
  • Hakim utama muda: Rp 31.500.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
  • Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
  • Hakim pratama: Rp 19.600.000

  • Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA):

  • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
  • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 26.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
  • Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
  • Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
  • Hakim pratama: Rp 16.500.000

  • Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:

  • Ketua/kepala: Rp 28.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
  • Hakim utama: Rp 24.100.000
  • Hakim utama muda: Rp 22.600.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
  • Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
  • Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000

  • Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:

  • Ketua/kepala: Rp 24.600.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
  • Hakim utama: Rp 20.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.900.000

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan