Kabar Gembira bagi Hakim di Indonesia
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Tanah Air. Pengumuman ini disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Tujuan utama dari kenaikan gaji ini adalah untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak luar.
Alasan di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji besar-besaran ini bukanlah bentuk keistimewaan, tetapi bagian dari reformasi hukum yang bertujuan agar hakim memiliki kesejahteraan dan martabat yang memadai dalam menjalankan tugas mereka. Ia ingin agar hakim-hakim Indonesia hidup dengan kualitas yang baik dan terhormat, sehingga tidak bisa dibeli oleh siapa pun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
βKita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita,β ujarnya.
Perbandingan Gaji Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah menaikkan gaji hakim pada tahun 2024 silam. Saat ini, besaran kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen. Dengan kenaikan ini, gaji hakim akan meningkat hingga 2,8 kali lipat dari gaji pokok sebelumnya.
Contoh perbandingan gaji hakim setelah naik: - Untuk hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, gaji pokok saat ini adalah Rp 2.785.700 per bulan. Jika dinaikkan menjadi 280 persen, maka gaji akan mencapai Rp 7.799.960. - Sementara itu, hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yang memiliki gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 per bulan. Dengan kenaikan 280 persen, gaji tersebut akan menjadi Rp 17.844.960 per bulan.
Tunjangan Gaji Hakim
Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berikut rincian tunjangan gaji hakim 2025:
Hakim Tingkat Banding
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
- Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Khusus IA
- Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
- Hakim pratama: Rp 19.600.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IA
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IB
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas II
- Ketua/kepala: Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000
