
Penjelasan Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim di seluruh Indonesia hingga 280 persen. Hal ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Sebelumnya, Presiden RI ke-7 Jokowi juga pernah melakukan kenaikan gaji hakim pada tahun 2024 silam.
Kenaikan gaji tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari reformasi hukum agar hakim memiliki kesejahteraan dan martabat yang memadai dalam menjalankan tugasnya. "Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita," ujar Prabowo.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Prabowo menyebutkan bahwa banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak meskipun mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah. "Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia enggak punya rumah dinas. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki," tambahnya.
Peningkatan gaji hakim ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, di mana hakim menjadi benteng terakhir keadilan. "Orang kecil hanya bisa bergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang cinta keadilan," tegasnya.
Peraturan Pemerintah tentang Gaji Hakim
Kenaikan gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP ini, gaji hakim dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut penjelasannya:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200
Contoh Perbandingan Gaji Hakim Setelah Naik
Kenaikan gaji sebesar 280 persen berarti hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini. Misalnya, gaji hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini adalah Rp 2.785.700 per bulan. Jika naik 280 persen, maka gajinya akan mencapai Rp 7.799.960 per bulan.
Sementara itu, gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun saat ini adalah Rp 6.373.200 per bulan. Jika kenaikan gaji mencapai 280 persen, maka gaji mereka akan menjadi Rp 17.844.960 per bulan.
Tunjangan Gaji Hakim
Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024. Berikut rincian tunjangan gaji hakim 2025:
Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
- Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator):
- Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
- Hakim pratama: Rp 19.600.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA):
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:
- Ketua/kepala: Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000