
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Peluang Kerja bagi Tenaga Dapur
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan sehat untuk anak-anak sekolah, tetapi juga memberikan peluang kerja bagi ribuan tenaga dapur di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pangan nasional.
Gaji Karyawan Dapur MBG: Tidak Dipotong dan Dibayarkan Penuh
Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah besaran gaji yang diterima oleh para pekerja dapur MBG. Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, gaji yang diberikan kepada staf dapur tidak akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pemerintah secara langsung menanggung seluruh biaya iuran tersebut.
“Kami tidak mengurangi gaji mereka. Justru pemerintah yang membayarkan preminya, sehingga seluruh pekerja MBG tetap terlindungi secara sosial,” ujar Dadan saat memberikan penjelasan di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Dengan mekanisme ini, para pegawai dapur dapat menerima upah penuh setiap bulannya sambil tetap mendapatkan perlindungan sosial. Ini merupakan bagian dari jaminan kesejahteraan yang disiapkan pemerintah sejak awal program MBG berlangsung.
Rata-Rata Gaji Karyawan Dapur MBG Saat Ini
Secara umum, rata-rata gaji yang diberikan kepada karyawan dapur MBG saat ini mencapai sekitar Rp 2 juta per bulan. Angka ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi kalangan ibu rumah tangga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap.
“Dengan adanya MBG, kini banyak ibu rumah tangga bisa membawa pulang gaji Rp 2 juta setiap bulannya,” kata Dadan saat menghadiri acara penandatanganan MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 14 April 2025.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga, serta memperkuat perekonomian lokal melalui pembukaan lapangan kerja baru.
Status Kepegawaian: Menuju PPPK
Meski para staf dapur sudah aktif bekerja, status mereka ke depan akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sesuai dengan alokasi anggaran dalam APBN 2025. Namun, proses pengangkatan PPPK baru bisa dimulai paling cepat pada April 2025.
Artinya, sebelum resmi tercatat sebagai ASN kontrak, pekerja dapur MBG tetap menerima gaji sebesar Rp 2 juta dari anggaran yang telah disiapkan pemerintah. Meskipun belum tercatat secara administratif, mereka tetap mendapat hak penuh atas upah bulanan.
Perbandingan Gaji PPPK Berdasarkan Perpres
Untuk memperjelas gambaran gaji, PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini membagi gaji ke dalam 17 golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) mulai dari 0 hingga 33 tahun.
Rentang gaji PPPK cukup luas, mulai dari Rp 1,9 juta untuk golongan I masa kerja awal hingga Rp 7,3 juta untuk golongan XVII dengan masa kerja maksimal. Dengan demikian, ketika staf dapur MBG resmi berstatus PPPK, besaran upah mereka akan menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja yang dimiliki.
Kesimpulan
Saat ini, gaji karyawan dapur MBG berada di kisaran Rp 2 juta per bulan. Jumlah tersebut diberikan penuh tanpa potongan karena iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung pemerintah. Ke depan, setelah status PPPK diberlakukan, besaran gaji bisa meningkat sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan anak-anak, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kesempatan kerja yang layak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!