
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Membawa Harapan Baru bagi Pensiunan ASN
Mulai Oktober 2025, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan merasakan perubahan yang signifikan dalam kesejahteraan mereka. Kabar ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi aturan utama dalam peningkatan gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri. Meskipun fokus utamanya adalah kenaikan gaji untuk ASN aktif, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi para pensiunan.
Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah jaminan bahwa gaji pensiun tetap cair tepat waktu pada bulan Oktober 2025. PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan gaji pensiun, telah memastikan bahwa setiap pensiunan akan menerima pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tiga jenis tunjangan tambahan yang akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok, yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Pencairan Gaji Pensiun Tetap Tepat Waktu
Setiap tanggal 1, PT Taspen secara rutin menyalurkan gaji pensiun kepada para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, pencairan gaji tetap berjalan sesuai jadwal. Besaran gaji pokok pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menaikkan gaji pokok sebesar 12%.
Berikut rincian besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:
- Golongan 1: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan 2: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan 3: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan 4: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang mulai dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.
Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tiga jenis tunjangan tambahan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut penjelasan masing-masing tunjangan:
- Tunjangan Suami Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok pensiun. Semakin tinggi golongan, semakin besar nominal tunjangan.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak yang berhak.
- Tunjangan Pangan: Bisa berupa beras 10 kg atau uang senilai Rp72.420 per bulan.
Sebagai contoh, pensiunan golongan 3 dengan gaji pokok Rp3 juta akan menerima tambahan Rp300.000 untuk tunjangan suami istri, Rp60.000 untuk tunjangan anak, dan Rp72.420 untuk tunjangan pangan. Totalnya mencapai sekitar Rp3,43 juta per bulan, belum termasuk kemungkinan tambahan jika memiliki lebih dari satu anak.
Kenaikan Gaji Pokok Masih Menunggu Regulasi Teknis
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diterbitkan, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pokok tambahan bagi pensiunan. Pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis atau petunjuk pembayaran rapelan gaji. Oleh karena itu, besaran gaji tetap merujuk pada aturan sebelumnya.
Harapan untuk kenaikan gaji pensiunan tetap ada, terutama dengan agenda reformasi birokrasi dan alokasi belanja negara yang lebih inklusif. Bagi pensiunan, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah agar tidak melewatkan update terkait gaji maupun tunjangan tambahan di masa mendatang.
Kesimpulan
Oktober 2025 menjadi momen penting bagi pensiunan ASN. Gaji pokok tetap cair tepat waktu, dan pemerintah menambah tiga tunjangan baru untuk meningkatkan kesejahteraan. Meski kenaikan gaji pokok tambahan belum terjadi, pencairan tunjangan suami istri, anak, dan pangan menjadi langkah nyata perhatian pemerintah terhadap pensiunan.
Para pensiunan diharapkan tetap memantau informasi resmi agar dapat memanfaatkan setiap perubahan kebijakan yang menguntungkan mereka. Dengan gaji tepat waktu dan tunjangan tambahan, masa pensiun bisa dijalani dengan lebih tenang dan nyaman, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi puluhan tahun di pelayanan publik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!