Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Masih Macet?

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Masih Macet?
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Masih Macet?

Status PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan

Ribuan tenaga honorer di Kalimantan Selatan kini resmi memiliki status baru yang dinanti-nantikan, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan massal ini seharusnya menjadi kabar baik yang membawa harapan bagi para pekerja, namun sayangnya, perubahan status administratif tersebut belum diikuti dengan peningkatan penghasilan yang signifikan.

Faktanya, nominal gaji yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu ini masih sama persis dengan jumlah yang mereka terima ketika berstatus sebagai honorer. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem pemerintahan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Regulasi dan Batasan Gaji

Situasi ini ternyata merujuk pada kerangka hukum yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan menggunakan besaran lama, yaitu saat mereka masih menjadi honorer.

Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya dijadikan sebagai batas tertinggi yang diizinkan untuk diterapkan oleh pemerintah daerah. Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami, karena UMP bukanlah gaji yang otomatis diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

Daerah hanya diwajibkan melakukan penyesuaian gaji jika penghasilan lama seorang pegawai berada di bawah batas UMP yang berlaku. Sebagai perbandingan, UMP 2025 untuk Kalimantan Selatan sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.496.194. Ironisnya, mayoritas PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut masih menerima upah jauh di bawah nominal standar tersebut.

Beban Kerja yang Tidak Berubah

Alasan utama yang menghambat penyesuaian gaji ini adalah kondisi fiskal daerah yang sulit. Keterbatasan anggaran menjadi tembok penghalang bagi harapan para pegawai. Akibatnya, meski telah menyandang label "PPPK", status baru ini belum mampu membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan mereka, baik tenaga pendidikan maupun teknis.

Mereka harus tetap bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama, sementara pendapatan yang mereka terima tetap tidak bertambah. Hal ini memicu keluhan dan tuntutan dari para pegawai yang merasa tidak mendapatkan perlakuan adil meskipun telah berganti status.

Masalah Struktural dan Solusi yang Diperlukan

Masalah ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan, tetapi juga bisa ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia. Sistem perekrutan dan penggajian pegawai pemerintah yang tidak sejalan dengan kebutuhan nyata menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.

Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan antara lain: * Peninjauan ulang regulasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan standar hidup yang layak. * Peningkatan anggaran daerah untuk memastikan kesejahteraan pegawai dapat meningkat sesuai dengan perubahan status mereka. * Peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan pemerintah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat merasakan manfaat nyata dari status baru mereka, baik secara finansial maupun profesional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan