
Penjelasan Mengenai Pajak Pembelian Mobil Baru
Banyak warganet yang mengangkat isu tentang pemerintah mendapatkan 40 persen dari harga mobil baru melalui pajak. Isu ini menyebar luas di media sosial X (dulu Twitter) dan memicu berbagai tanggapan dari pengguna internet. Beberapa dari mereka merasa kaget dan ingin tahu lebih dalam tentang kebenaran informasi tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
- "Serius? Kalau benar, tolong rinciannya."
- "Faktanya, yang bisa beli mobil itu kelas menengah atas, dan pajaknya nanti jadi subsidi ke warga miskin."
- "Aslinya banyak barang luar negeri murah, tapi pajaknya aja yang nggak masuk akal."
Isu ini mulai muncul setelah sebuah unggahan di media sosial dengan judul "Fun fact! Ternyata setiap pembelian mobil baru oleh rakyat, pemerintah dapat 40 persen." Unggahan ini telah ditonton lebih dari satu juta kali dan menjadi viral.
Namun, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pemerintah mendapat 40 persen dari setiap transaksi pembelian mobil baru.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Pembelian Mobil Baru
Dalam pembelian mobil baru, masyarakat hanya membayar dua jenis pajak utama, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan dengan tarif sebesar 12 persen.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan dengan tarif antara 10 persen hingga 125 persen, tergantung pada jenis, kapasitas mesin, dan kategori mobil.
Rosmauli menjelaskan bahwa PPN dikenakan dengan tarif 12 persen dari dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, PPnBM memiliki tarif bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen. Tarif ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan kategori mobil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.
Persentase Pajak yang Dibayarkan Tidak Selalu 40 Persen
Dengan demikian, persentase pajak yang dibayarkan tidak bersifat tunggal dan tidak otomatis mencapai 40 persen dari harga mobil. Nilainya bisa jauh di bawah atau bahkan mendekati angka tersebut, tergantung pada jenis kendaraan dan kebijakan tarif yang berlaku.
Rosmauli menegaskan bahwa informasi seperti dalam unggahan di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham mengenai struktur pajak kendaraan baru.
"Perlu kami luruskan bahwa dalam setiap transaksi pembelian mobil baru dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ketentuan tersebut," tandasnya.

