DPP Gekrafs Merayakan Vonis Bebas Amsal Sitepu sebagai Kemenangan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) menyambut baik putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Sitepu dalam kasus video profil desa. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya para videografer dan editor yang sering kali dianggap tidak memiliki nilai.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi angin segar bagi para kreator yang selama ini bekerja membangun narasi, identitas, dan potensi daerah melalui karya-karya kreatif. Ia menilai putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. "Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis.
Menurut Kawendra, putusan bebas terhadap Amsal ini juga merupakan kemenangan moral bagi para pejuang ekonomi kreatif yang selama ini merasa profesinya sering diremehkan. Ia menilai kasus Amsal menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep yang dianggap tidak memiliki nilai.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi," tegas Kawendra.
Putusan bebas ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. "Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah," ujar Kawendra.
DPP Gekrafs akan terus mengawal kepentingan pelaku ekonomi kreatif dan mendorong hadirnya kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri kreatif di era digital. "Kami akan terus memperjuangkan ekosistem yang sehat, adil, dan berpihak pada kreator. Karena ketika kreator tumbuh, ekonomi bangsa ikut bergerak," tutup Kawendra.
Penahanan Amsal Ditangguhkan
Sebelumnya, kasus yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya, kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Polemik juga muncul terkait komponen biaya produksi yang dinilai nol dalam proses audit, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi. Padahal, komponen tersebut merupakan bagian utama dalam industri kreatif, khususnya produksi video.
Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi, ucapnya.
Kawendra menyebut, permintaan RDPU dilakukan karena pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif, ujarnya.
Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Dia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif, ucapnya.
Amsal Mengaku Mengalami Intimidasi
Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan. Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang udah ikutin aja alurnya. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi, kata Amsal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU. Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal, ujar Habiburokhman.
Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Hal itulah yang mendasari jaksa meminta hakim membebaskan Amsal dari dakwaan utama.
Meski demikian, jaksa menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dikutip dari Tribun Medan.
JPU juga menuntut Amsal membayar denda Rp 50 juta. "Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta Amsal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Pleidoi Amsal
Sebelumnya, video Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/3/2026) viral di media sosial. Di depan majelis hakim dan jaksa, Amsal mengklaim tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan. "Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.
Amsal menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual. "Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Lalu, dia menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Amsal mengklaim keterangan itu sudah terbantahkan dalam sidang, tetapi tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan. Videografer tersebut menyampaikan bahwa kasus yang menyandung dia seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Dia mempertanyakan alasan kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara. "Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.