
Penangkapan Pengedar Narkoba di Kabupaten Landak
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.
Proses Penangkapan
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 22.55 WIB. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan seorang laki-laki berinisial TO saat sedang berada di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir. Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat empat klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan satu klip plastik lainnya yang juga berisi sabu. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo ditemukan di saku celana pelaku dan diduga digunakan untuk mempermudah transaksi. Sementara dari tangan S, petugas juga mendapati satu paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO.
Tindakan Hukum Lanjutan
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, S.Sos., S.H membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba. “Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba.
Komitmen Pihak Kepolisian
Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pada kesempatan tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tambahnya.
Tanggapan Warga
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya penangkapan ini. “Kami sudah lama resah. Peredaran sabu di kampung kami merusak anak-anak muda. Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” ucap warga tersebut.