GMNI Sikka: Penutupan Pasar Wuring Tidak Sah, Ancaman bagi Ribuan Pedagang

admin.aiotrade 09 Des 2025 3 menit 15x dilihat
GMNI Sikka: Penutupan Pasar Wuring Tidak Sah, Ancaman bagi Ribuan Pedagang
GMNI Sikka: Penutupan Pasar Wuring Tidak Sah, Ancaman bagi Ribuan Pedagang

Penutupan Pasar Wuring dan Kritik dari GMNI Sikka

Penutupan Pasar Wuring oleh Pemerintah Kabupaten Sikka pada Selasa, 9 Desember 2025, mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Tidak hanya dianggap sebagai tindakan administratif, kebijakan ini dinilai langsung memengaruhi kehidupan rakyat kecil yang bergantung pada aktivitas jual beli di pasar tersebut. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang ekonomi yang layak dan manusiawi.

Pasar Wuring ditutup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengelolaan pasar tersebut ilegal. Namun, gaya komunikasi Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago (JPYK), sehari sebelum penutupan dinilai terlalu keras dan menekan para pedagang. Dalam audiensi dengan massa aksi di Ruang Rokatenda Kantor Bupati Sikka, Senin, 8 Desember 2025, JPYK menyatakan:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Besok kami tutup. Bapak mama mau ikut pemerintah, besok kami tutup. Bapak mama mau datang tidur di sini, silakan,” tegasnya.

Meski begitu, JPYK menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukkan demi perbaikan dan kemajuan Pasar Alok yang dijadikan sebagai pusat relokasi para pedagang dari Pasar Wuring. Ia mengatakan:

“Usul-saran, keluh-kesah Bapak dan Mama kami terima untuk pembenahan Pasar Alok lebih baik ke depan.”

Namun, GMNI Sikka menilai bahwa penutupan Pasar Wuring tidak tepat karena pemerintah daerah belum menuntaskan pembenahan Pasar Alok sebagai lokasi relokasi. Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, memberikan kritiknya kepada media:

“Menutup pasar tanpa dialog dan tanpa memperbaiki manajemen Pasar Alok terlebih dahulu hanya memukul ekonomi masyarakat kecil. Ini bukan solusi, tetapi mematikan sumber nafkah keluarga,” ujarnya.

Iko juga menyinggung pendekatan kepemimpinan Bupati Sikka yang dianggap kurang peka terhadap realitas sosial para pedagang. Ia mengatakan:

“Kesalahan terbesar pemimpin adalah ketidaktahuan yang merasa tahu. Keputusan menutup Pasar Wuring menunjukkan keangkuhan pengetahuan.”

Wakabid Advokasi GMNI Sikka, Cristian Ocean, turut menyoroti buruknya tata kelola pasar resmi. Menurutnya, pedagang memilih bertahan di Pasar Wuring bukan karena ingin melanggar aturan, tetapi karena pasar informal itu lebih tertib, nyaman, dekat dengan pembeli, dan memberi jaminan ruang usaha. Ia menambahkan:

“Pedagang memilih bertahan di Pasar Wuring bukan karena mau melanggar aturan, tetapi karena pasar informal itu lebih tertib, nyaman, dekat dengan pembeli, dan memberi jaminan ruang usaha.”

Menurutnya, ketika pasar informal lebih dipercaya daripada pasar resmi, itu merupakan tanda kegagalan tata kelola pasar tradisional.

Dari sisi hukum, GMNI menilai kebijakan penutupan pasar berpotensi cacat administrasi. Langkah itu dinilai melanggar sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, keadilan, dan proporsionalitas, karena dilakukan tanpa kesiapan relokasi dan tanpa dialog konstruktif. Kebijakan ini juga dinilai berisiko menyalahgunakan kewenangan diskresi.

GMNI juga mengingatkan bahwa Pemda lalai menjalankan kewajiban menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh warga. Selain itu, penutupan ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan UMKM, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, kepastian usaha, dan lokasi usaha bagi UMKM.

Sekretaris GMNI Sikka, Ignasius Sinung Ama, menilai kebijakan Pemda tidak menyentuh akar persoalan. Ia mengatakan:

“Yang menderita adalah rakyat kecil yang hanya ingin mencari nafkah dengan jujur.”

Ignasius menutup pernyataannya dengan tekanan keras. Ia menegaskan:

“Pemerintah seharusnya memperbaiki sistem yang gagal, bukan menutup pasar dan memindahkan beban kepada pedagang,” ujarnya.

GMNI pun mendesak Pemda Sikka memastikan pembenahan Pasar Alok selesai secara menyeluruh sebelum memaksa relokasi, demi menjamin keberlanjutan ekonomi ribuan pedagang kecil yang kini hidup dalam kecemasan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan