Gojek Digugat Tokopedia di PN Jakpus

admin.aiotrade 17 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Gojek Digugat Tokopedia di PN Jakpus

Persidangan Merek GOTO di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan menghadapi sidang gugatan merek di Pengadilan Niaga. Gugatan ini diajukan oleh PT Terbit Financial Technology, yang telah mendaftarkan perkara tersebut pada Jumat, 14 November 2025. Sidang dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst akan digelar pada Senin, 24 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, hingga saat ini, PT Terbit Financial Technology belum menyampaikan petitum atau permintaan spesifik dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2021, perusahaan ini menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Kedua perusahaan tersebut kini berada di bawah naungan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sejak 2023.

Penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Total gugatan ini mencapai Rp 2,08 triliun. Penggugat juga menyatakan bahwa merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merek GOTO adalah satu-satunya pemilik sah atas merek tersebut beserta segala variasinya. Selain itu, mereka menilai bahwa merek GOTO, goto, dan goto financial memiliki persamaan pokok dengan merek GOTO yang dimiliki oleh penggugat.

Perkembangan Gugatan Sebelumnya

Pada pertengahan 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima eksepsi dari pihak Gojek dan Tokopedia terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology. Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk mengadili sengketa merek antara GoTo dan PT Terbit Financial Technology.

Putusan tersebut menyebutkan: "Mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II." Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Proses Merger Gojek dan Tokopedia

Proses merger antara Gojek dan Tokopedia resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Kedua perusahaan bergabung membentuk Grup GoTo. CEO GoTo saat itu, Andre Sulistyo, menyatakan yakin bahwa kehadiran Grup GoTo akan semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara.

Reaksi dan Perspektif Masa Depan

Sidang gugatan merek ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua perusahaan besar yang saling bersaing di pasar digital. Meskipun gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Niaga, kemungkinan besar pihak penggugat akan terus berjuang untuk mempertahankan hak merek mereka.

Perkembangan selanjutnya akan sangat menarik untuk diperhatikan, terutama jika sidang yang akan digelar pada 24 November 2025 bisa memberikan keputusan yang lebih jelas. Bagi para pengguna layanan Gojek dan Tokopedia, situasi ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan merek dan kekayaan intelektual dalam industri digital.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan