
Pemerintah Minta Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum Natal 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tenggat waktu bagi gubernur di setiap provinsi untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Tenggat waktu tersebut ditetapkan paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada Rabu (24/12). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Yassierli, perwakilan dari Kemnaker, menyampaikan bahwa untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Selain itu, Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com (grup aiotrade.co).
Meski PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut atau menerbitkan aturan UMP 2026 di website resmi Kemnaker. Oleh karena itu, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.
Pembahasan UMP 2026 Sudah Selesai
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dan tinggal diumumkan. Airlangga memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama seperti pada tahun 2025. Namun, hanya indeksnya saja yang berbeda untuk UMP 2026.
“UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Acuan Formula UMP 2026
Airlangga menegaskan bahwa indeks yang masuk dalam formula UMP 2026 akan menggunakan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO,” tutupnya.
Proses Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial. Pemerintah menekankan bahwa proses penetapan upah minimum harus berlangsung transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakpuasan baik dari pekerja maupun pengusaha.
Selain itu, peningkatan upah minimum juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menyesuaikan dengan inflasi serta biaya hidup yang semakin meningkat. Dengan demikian, upah minimum menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Proses sosialisasi terhadap aturan baru ini dilakukan agar semua pihak memahami mekanisme dan alasan di balik penetapan UMP 2026. Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tantangan dan Harapan
Meski proses penentuan UMP 2026 telah selesai, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan bahwa peningkatan upah tidak menyebabkan tekanan pada sektor usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau dampak dari kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Dalam jangka panjang, peningkatan upah minimum diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memperkuat struktur ekonomi nasional. Dengan demikian, UMP 2026 bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.