Gubernur Mirza Pastikan Pergub Kelola Ubi Kayu Berlaku 10 November 2025

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Gubernur Mirza Pastikan Pergub Kelola Ubi Kayu Berlaku 10 November 2025
Gubernur Mirza Pastikan Pergub Kelola Ubi Kayu Berlaku 10 November 2025

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku di Seluruh Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan mulai berlaku serentak di seluruh provinsi pada 10 November 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Pergub ini menetapkan harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%, hasil dari koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Pertanian. Menurut Gubernur Mirza, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pabrik pengolahan tapioka, tetapi juga untuk lapak-lapak yang menjual ubi kayu secara langsung ke masyarakat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, kami bersama para bupati menandatangani harga acuan yang berlaku sesuai Pergub. Ini memastikan kesejahteraan petani dan kepastian bagi industri pengolahan,” ujar Gubernur Mirza.

Keterlibatan Para Bupati dalam Penerapan Pergub

Gubernur Mirza menekankan pentingnya keterlibatan para bupati karena kewenangan izin usaha dan pengawasan lapak berada di tingkat kabupaten. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan berjenjang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.

Selain penetapan harga, Pemprov Lampung juga membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan efektif. Gubernur Mirza memberikan tenggat lima hari bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan regulasi ini kepada lapak dan pabrik. Dengan demikian, pada 10 November 2025, penerapan Pergub dapat berlangsung secara serentak.

“Lima hari ke depan akan dimanfaatkan para bupati untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Semua lapak dan pabrik harus siap menerapkan Pergub mulai 10 November,” jelas Gubernur Mirza.

Mekanisme Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Melanggar

Pergub ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan. Mekanismenya dimulai dengan peringatan, sanksi tertulis, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha jika pelanggaran tetap terjadi.

Kondisi Investasi di Lampung yang Menunjukkan Tren Positif

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Lampung yang menunjukkan tren positif. Hingga 2025, nilai investasi di Provinsi Lampung telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan signifikan pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Menurutnya, indikator keamanan dan kemudahan berinvestasi di Lampung sangat baik, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Kami berterima kasih kepada seluruh bupati yang menjaga stabilitas dan mendukung kemudahan investasi. Lampung harus menjadi rumah yang ramah bagi investor, sambil tetap melindungi kesejahteraan petani,” ujar Gubernur Mirza.

Komitmen Pemprov Lampung untuk Mengembangkan Komoditas Unggulan

Gubernur menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang kompetitif dan ramah investasi.

“Setiap kabupaten di Lampung harus menjadi wilayah yang mendukung investasi sekaligus memastikan kesejahteraan petani. Pergub ini adalah bukti nyata bahwa kami mengedepankan kepastian usaha dan keberlanjutan ekonomi daerah,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan