Gubernur Sumsel Soroti Aset Pemda di Luar Daerah

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Gubernur Sumsel Soroti Aset Pemda di Luar Daerah

Permasalahan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel yang Masih Menjadi Tantangan

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menyampaikan perhatian terhadap masalah aset pemerintah provinsi yang hingga kini belum sepenuhnya tertata dengan baik. Ia menilai bahwa persoalan tanah dan aset di Sumsel bukan hanya sekadar tumpang tindih administratif, tetapi sudah berlangsung secara kronis sejak lama.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Herman Deru, permasalahan ini sudah ada sejak masa Gubernur pertama AK Gani, ketika wilayah Sumsel masih mencakup Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Hal ini membuat kompleksitas pengelolaan aset semakin meningkat, terlebih setelah adanya kebijakan otonomi daerah dan perubahan nomenklatur lembaga.

“Permasalahan mengenai aset ini kronis. Ini sudah berlangsung sejak era Gubernur pertama AK Gani,” ujarnya dalam Rakor Capaian Sinergitas Pemda dan Kejaksaan di Griya Agung, Senin (20/10/2025).

Herman Deru menjelaskan, banyak aset pemerintah provinsi yang terlepas tanpa pengawasan memadai, bahkan beralih fungsi tanpa kejelasan status hukum. Salah satu contoh nyata adalah kawasan transmigrasi di sejumlah kabupaten yang dulunya menjadi sentra pertanian dan perkebunan.

“Jalan antarunit di wilayah transmigrasi mencapai 4 ribu kilometer. Kami tidak sanggup menanganinya sendiri lewat APBD. Padahal, daerah itu justru produktif,” jelasnya.

Selain wilayah transmigrasi, kawasan Jakabaring juga menjadi sorotan. Dirinya menilai, proses pembangunan kota baru di era 1980-an meninggalkan banyak persoalan aset. “Jakabaring itu dulu diciptakan untuk menyeimbangkan wilayah Ulu dan Ilir, tapi banyak lahan yang akhirnya diambil pihak-pihak tertentu tanpa izin,” ujarnya.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dinilai berhasil membuka kembali sejumlah kasus lama terkait aset milik Pemprov. Beberapa aset penting seperti yang berada di Yogyakarta, Bandung, dan Jalan Mayor Ruslan Palembang telah berhasil dikembalikan ke tangan pemerintah.

“Bahkan dulu, saat ingin masuk ke aset kita di Bandung, lahan itu dikuasai preman. Sekarang asetnya sudah kembali, dan itu hasil kerja sama luar biasa antara Pemprov dan Kejati,” ungkap Deru.

Upaya Penanganan Aset yang Dilakukan oleh Kejati Sumsel

Mantan Kajati Sumsel Yulianto, yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, menegaskan bahwa pihaknya selama ini fokus menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan negara.

“Selama bertugas di Sumsel, kami telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga mencapai triliunan rupiah, dari bidang sumber daya alam, perpajakan, hingga BUMN,” ujarnya.

Dalam upaya penanganan aset, Kejati Sumsel bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan Aset Daerah

Meski telah ada beberapa kemajuan, tantangan pengelolaan aset di Sumsel masih sangat besar. Kompleksitas administrasi, perubahan nomenklatur, serta kurangnya pengawasan terhadap aset yang terlepas, merupakan hal-hal yang harus terus diatasi.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani kasus-kasus aset yang belum terselesaikan.

Selain itu, diperlukan juga regulasi yang lebih ketat dan sistem pengawasan yang lebih baik. Dengan demikian, aset pemerintah dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan