Gudang Solar Subsidi Ilegal Disamper, Polda Babel Sita 42 Ribu Liter dan Tangkap Lima Pelaku

admin.aiotrade 16 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Gudang Solar Subsidi Ilegal Disamper, Polda Babel Sita 42 Ribu Liter dan Tangkap Lima Pelaku
Gudang Solar Subsidi Ilegal Disamper, Polda Babel Sita 42 Ribu Liter dan Tangkap Lima Pelaku

Penindakan Terhadap Penimbunan BBM Subsidi di Bangka

Di tengah tingginya permintaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya solar, yang selalu meningkat setiap tahun, aparat kembali menemukan adanya praktik penimbunan yang diduga menjadi penyebab kelangkaan. Solar subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat justru dialirkan ke para penambang ilegal di Bangka Belitung.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pertanyaannya, siapa yang membiayai atau mendukung jaringan ilegal ini? Pada hari Sabtu (15/11/2025) dini hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang menyimpan solar subsidi tanpa dokumen sah di Kabupaten Bangka. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM serta beberapa armada truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. “Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Selain BBM yang tidak memiliki dokumen sah, Tim Indagsi Ditreskrimsus juga berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah DN alias Decka sebagai Direktur, AA alias Abi sebagai Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet. “Kelimanya diamankan di sana, termasuk beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah,” tambah Fauzan.

Menurut Fauzan, kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dianggap valid, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka serta mobil-mobil tangki dan truk modifikasi telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut. “Sedang diperiksa lebih lanjut, termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi. Semua kita bawa dan amankan di Polda,” kata Fauzan.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan gas bumi. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 5 hingga 6 tahun penjara.

Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan ini penting mengingat antrean di sejumlah SPBU di Babel mulai kembali terjadi. Ia mengimbau agar BBM subsidi tidak disalahgunakan maupun ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti ditemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan