Gugat Putusan MA, Puluhan Kepala Kampung Yahukimo Bawa Novum ke PTUN Jayapura

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Gugat Putusan MA, Puluhan Kepala Kampung Yahukimo Bawa Novum ke PTUN Jayapura

Peninjauan Kembali (PK) Kedua di PTUN Jayapura

Puluhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Jumat (7/11/2025). Kedatangan mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor advokat Pieter Ell dan rekan, untuk melawan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya terkait dualisme pengangkatan Kepala Kampung.

Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 174/PK TUN 2023 memerintahkan Bupati Yahukimo untuk membatalkan SK Nomor 298 Tahun 2021 dan mengaktifkan kembali SK Bupati sebelumnya Nomor 147 Tahun 2021. Keempat perwakilan Kepala Kampung yang mengajukan PK kedua ini adalah Salim Mattuan, Antius Well, Fredi Kobak, dan Yorakim Kobak.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Keempat Kepala Kampung tersebut menjadi tergugat bersama Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, dalam perkara yang diajukan Nikolaus Hesegem bersama Kepala Kampung lainnya yang diganti oleh Bupati Didimus sesuai dengan SK Bupati No. 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021-2027.

Dasar Pengajuan PK Kedua

Kuasa hukum, H Rahman Ramli, menjelaskan bahwa dasar pengajuan PK kedua adalah adanya Novum (bukti baru). Bukti baru tersebut menunjukkan bahwa SK yang terdaftar di Bank Papua untuk pencairan dana desa periode Januari-Maret 2021 adalah SK Nomor 75 Tahun 2018, yang menjadi dasar SK Nomor 298.

Sementara itu, SK Nomor 147 yang diperintahkan MA untuk diaktifkan kembali, tidak pernah terdaftar.

“Jadi mereka ajukan PK ke-2 dengan novum (keberatan) yaitu SK yang terdaftar di Bank Papua cabang Dekai untuk penerimaan dana desa periode Januari hingga Maret 2021 adalah SK nomor 75 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di kabupaten Yahukimo Periode 26 april 2021 hingga 16 oktober 2021,” ujar Rahman Ramli didampingi kuasa hukum, Takamuly, sebagaimana rilis pers diterima aiotrade, Sabtu.

“Inii adalah berdasarkan SK nomor 298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021 - 2027. Sementara SK nomor 147 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Yahukimo, itu tidak pernah terdaftar di Bank Papua cabang Dekai,” sambungnya.

Tujuan Pengajuan PK Kedua

Pengajuan PK kedua ini bertujuan menguatkan kembali SK yang diterbitkan Bupati Didimus Yahuli. Berkas permohonan PK kedua tersebut telah diterima secara resmi oleh Panitera PTUN Jayapura, Ade Rudianto, disaksikan puluhan Kepala Kampung, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Konteks Latar Belakang

Sekadar diketahui, Yahukimo adalah satu dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Wilayah ini memiliki kompleksitas administratif yang tinggi, terutama dalam hal pengangkatan dan pengukuhan Kepala Kampung. Masalah dualisme pengangkatan sering kali memicu konflik antara pemerintah daerah dan komunitas lokal, terutama ketika ada perubahan kebijakan atau regulasi yang tidak jelas.

Selain itu, masalah keuangan juga menjadi isu utama, karena dana desa merupakan sumber pendapatan penting bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengajuan PK kedua ini tidak hanya sekadar upaya hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dengan pengajuan PK kedua ini, para Kepala Kampung berharap dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang. Mereka percaya bahwa bukti-bukti baru yang mereka ajukan akan memberikan landasan kuat untuk memperbaiki situasi yang selama ini dianggap tidak adil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan