
Penyaluran Dana Gaji ke-13 dan THR untuk Guru ASN di Kabupaten Blora
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menerima alokasi dana sebesar Rp 40 miliar khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru aparatur sipil negara (ASN). Dana ini dialokasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025. Pemenuhan anggaran ini menjadi kabar baik bagi para guru yang selama ini hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama 12 bulan tanpa mendapatkan tambahan gaji ke-13 dan ke-14.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengakuan dari Sekretaris BPPKAD
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, mengonfirmasi adanya alokasi anggaran tersebut. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail penganggaran secara rinci yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Penjelasan Kepala Bidang Anggaran
Ahmad Nafik Udin, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora, menjelaskan bahwa total anggaran yang diterima Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp 40 miliar. Dana ini khusus digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN.
”Blora total mendapatkan Rp 40 miliar untuk gaji 13 dan 14. Khusus guru,” ujar Ahmad Nafik Udin.
Menurutnya, dana tersebut merupakan tambahan yang sebelumnya belum pernah diberikan kepada daerah. Kini, pemerintah pusat telah mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.
Perubahan dalam Sistem Penganggaran
Ahmad Nafik Udin menegaskan bahwa secara administratif, pengelolaan anggaran telah disiapkan. Namun, pencairan dana baru dapat dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran anggaran diselesaikan.
”Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan,” ucap Ahmad Nafik Udin.
Jadwal Pencairan Dana
Dia memperkirakan bahwa dana tersebut akan mulai dicairkan dan kemungkinan telah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada akhir Desember 2025.
”Kalau detail pencairan ada di Dinas Pendidikan. Intinya gaji 13 dan 14 sudah masuk kas daerah. Kemungkinan tanggal 31 Desember sudah ditransfer ke rekening guru,” kata Ahmad Nafik Udin.
Tantangan dalam Pencairan Awal Tahun
Ahmad Nafik Udin juga menyampaikan bahwa pencairan pada awal tahun tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025.
Kesimpulan
Penyaluran dana gaji ke-13 dan THR untuk guru ASN di Kabupaten Blora menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas dan transparan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga pengajar yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.