
Kabar Gembira: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 Mulai Dilakukan
Kabar baik datang dari berbagai daerah di Nusantara. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 kepada guru ASN dan Non-ASN. Banyak laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa dana TPG sudah masuk ke rekening guru masing-masing. Selain itu, terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) terbaru di laman Info GTK juga menjadi indikasi bahwa proses pencairan sedang berjalan.
Momentum ini menjadi kabar bahagia setelah banyak guru harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan hak mereka. Pencairan TPG dilakukan secara bertahap sesuai dengan validasi data dan proses administrasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Beberapa provinsi yang telah melaporkan pencairan antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Jawa Tengah
- Sumatera Barat
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Timur
- Nusa Tenggara Timur
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada kecepatan proses validasi data guru dan kelengkapan dokumen SKTPG.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Sesuai Pangkat dan Golongan
Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru masih mengikuti aturan yang berlaku, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok per bulan sesuai pangkat dan golongan. Untuk guru Non-ASN, nilai tunjangan disesuaikan dengan besaran honor tetap yang tercantum dalam SK pengangkatan.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima tanpa melalui pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan.
Reaksi Guru: Ucapan Syukur dan Harapan untuk Pencairan Merata
Banyak guru di berbagai daerah menyampaikan rasa syukur atas pencairan yang mulai berjalan. Seorang guru SMA di Kabupaten Pamekasan, Ahmad Zulfikar, mengatakan, Alhamdulillah, tunjangan profesi Triwulan III sudah masuk ke rekening. Sangat membantu untuk kebutuhan keluarga.
Namun, sebagian guru lain masih menunggu giliran pencairan di daerahnya. Mereka berharap proses administrasi segera rampung agar dana bisa diterima sebelum akhir tahun anggaran.
SKTPG Jadi Dasar Utama Pencairan
Pencairan tunjangan profesi tidak bisa dilakukan tanpa Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Guru yang belum menerima SKTPG diminta untuk melakukan beberapa langkah berikut:
- Mengecek validitas data di Dapodik dan Info GTK
- Memastikan jam mengajar memenuhi syarat minimal 24 jam
- Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat