
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umum Ditangkap oleh Polres Bogor
Seorang oknum guru ngaji telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pelaku yang sebelumnya dikenal sebagai guru ngaji tersebut kini sudah diamankan di Polres Bogor setelah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku diamankan di rumah kontrakannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Benar untuk saat ini pelaku yang merupakan guru ngaji sudah diamankan di Polres Bogor. (Diamankan) di rumah kontrakannya," ujar AKP Anggi Eko Prasetyo dalam pernyataannya.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 82 jo 76 E UU No 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Korban Mengadu kepada Orang Tua
Sebelumnya, korban yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial BDO diketahui menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya sendiri beberapa waktu lalu. Bocah berusia tujuh tahun itu akhirnya mengadu kepada orang tuanya sambil menangis. Setelah mendengar keluhan dari korban, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) diterima tanggal 3 Oktober 2025.
"LP (laporan polisi) diterima tanggal 3 Oktober 2025," ujarnya saat dikonfirmasi.
Proses Pemeriksaan Korban
Korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Bakti Pajajaran. Namun hingga saat ini hasil visum tersebut belum keluar dan korban masih belum dimintai keterangan. AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa rencananya akan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025.
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Pihak kepolisian juga sedang memastikan semua bukti-bukti terkait kejadian tersebut dapat dikumpulkan agar bisa digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Tindakan yang Dilakukan oleh Polres Bogor
Polres Bogor telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga aktif dalam memastikan perlindungan bagi korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Selama proses penyidikan berlangsung, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan terus memberikan informasi secara transparan dan akurat.
Kesimpulan
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan dan pengasuh anak untuk lebih hati-hati dalam memilih tenaga pengajar dan menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak.