
Penganiayaan Guru oleh Wali Murid di Trenggalek
Seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menjadi korban penganiayaan oleh seorang wali murid, A (27), setelah ia menyita ponsel siswa yang digunakan di luar pembelajaran. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. A kemudian mendatangi rumah Eko dan menamparnya dua kali di wajah.
Polisi cepat merespons kasus tersebut dengan menetapkan A sebagai tersangka dan menahannya pada 3 November 2025. Eko menolak tawaran damai dan memilih untuk melanjutkan proses hukum terkait kejadian ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tindakan Cepat Polisi
Eko mengungkapkan bahwa kinerja Satreskrim Polres Trenggalek sangat cepat dalam menangani kasus ini. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Sabtu, 1 November 2025, dan pelaku ditahan pada Senin, 3 November 2025.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," ujar Eko, Kamis (6/11/2025).
Tawaran Berdamai
Eko mengaku sempat menerima tawaran berdamai dari pihak tertentu. Menurutnya, ada orang yang datang ke sekolah dan meminta agar masalah antara dirinya dan pelaku diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Eko memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan orang tua juga, sudah ada permintaan maaf," ucapnya. Meskipun demikian, Eko mengaku belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga atau pelaku A terkait peristiwa penganiayaan.
Latar Belakang Pelaku
Belakangan diketahui bahwa A adalah suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, mengingat status sosial pelaku.
Konstruksi Perkara
Peristiwa berawal dari kegiatan belajar kelompok di kelas. Saat itu, Eko mengizinkan setiap kelompok siswa menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran. Namun, seorang siswi berinisial N kedapatan menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran.
Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan. Setelah handphone disita, murid tersebut melapor ke kakaknya, A. Eko pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi yang handphonenya disita dengan nada tinggi dan memaki.
Kemudian Eko pulang ke rumahnya. Ternyata A yang tak terima mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan. Eko digampar dua kali di bagian wajah.
Alasan A Marah
Ternyata hal yang membuat A marah adalah kabar bila handphone yang disita rusak. Padahal, handphone tersebut dalam kondisi normal tanpa kerusakan. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.