Hanya DKI Jakarta? Ini Daftar Provinsi yang Masih Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

admin.aiotrade 11 Nov 2025 4 menit 18x dilihat
Hanya DKI Jakarta? Ini Daftar Provinsi yang Masih Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi yang Memberikan Keringanan Pajak Kendaraan di Akhir Tahun 2025

Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada akhir tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon PKB:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

1. Kepulauan Riau

Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak hingga 15 November 2025. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain: - Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB - Pengurangan pokok pajak - Bebas denda SWDKLLJ - Gratis biaya BBNKB II

2. Jawa Timur

Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Fasilitas yang diberikan antara lain: - Sanksi administratif keterlambatan bebas - Pajak progresif bebas - Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN - Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya juga mendapat manfaat

3. Bali

Pemprov Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025. Masyarakat dapat menikmati: - Bebas sanksi PKB - Bebas SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya - Bebas pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

4. Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025. Beberapa keringanan yang diberikan meliputi: - Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi - Bebas denda pajak tahun berjalan - Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan - Penghapusan denda SWDKLLJ

5. Riau

Bapenda Riau menghadirkan program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati: - Penghapusan denda dan tunggakan lama - Diskon untuk kendaraan mutasi masuk - Tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif tambahan termasuk: - Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat - Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk - Gratis BBNKB kendaraan bekas - Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Manfaat yang diberikan antara lain: - Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah - Potongan pokok pajak tahun 2025 - Diskon BBNKB

8. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

9. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI. Program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup: - Bebas denda pajak kendaraan - Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk - Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB

10. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

11. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

12. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati: - Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025 - Bebas denda PKB - Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel)

13. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026 dan mencakup: - Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah - Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak

14. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai 10 November 2025. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan mencakup: - Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor - Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) - Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan