
Presiden Prabowo Ingin Evaluasi Lembaga Reformasi Secara Berkala
Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, menegaskan bahwa semua lembaga yang terbentuk selama masa reformasi perlu dievaluasi dan dikaji secara berkala. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Prabowo, tugas utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah untuk mempelajari berbagai isu yang muncul dan kemudian memberikan rekomendasi kepada dirinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan.
"Komisi ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan. Kita punya banyak lembaga, seperti Ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya," ujarnya.
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ketua Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Prabowo ingin seluruh lembaga yang hadir dan dibangun setelah reformasi perlu dikaji. Evaluasi tidak hanya terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga mencakup restrukturisasi lembaga itu sendiri.
"Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji," ujarnya.
Jimly menambahkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan. Hasil aspirasi yang terkumpul nantinya akan ditelaah dan ditindaklanjuti.
"Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden," tegasnya.
Keberadaan Komisi yang Independen
Jimly menyatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun. Menurutnya, komisi ini harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.
Lebih lanjut, Jimly berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa membuat kinerja Polri lebih baik dan profesional. Prabowo juga berpesan agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan.
"Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar," ucapnya.
Struktur Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komisi ini terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
Anggota komisi antara lain: * Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra * Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan * Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian * Menteri Hukum Supratman Andi Agtas * Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD * Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri * Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo * Kapolri 2019-2021 Idham Aziz * Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.