Rencana Redenominasi Rupiah Kembali Muncul di Era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali mengemuka dalam era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rancangan Undang-Undang terkait redenominasi rupiah telah dimasukkan dalam rencana strategis alias renstra 2025–2029. Penyelesaian redenominasi ditargetkan terealisasi pada 2026. Dalam catatan, salah satu contoh redenominasi nilai mata uang Rp1.000 bisa berubah menjadi Rp1. Rencana ini sudah berlangsung lama. Bank Indonesia alias BI bahkan telah mempersiapkannya sejak tahun 2010.
Gubernur BI pada periode 2010–2013 Darmin Nasution pernah menyampaikan keinginan pelaksanaan redenominasi dimulai sebelum masa jabatannya habis pada 2013. Saat itu, koordinator penyederhanaan mata uang berada di tangan Wakil Presiden, sehingga dinilai akan mempermudah rencana tersebut. Tugasnya di bank sentral, sebut Darmin, hanya membenahi dan menyusun kembali pondasi institusi tersebut agar disegani dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Darmin pun pernah mengutarakan alasan perlu dilakukan redenominasi karena pecahan uang Indonesia terlalu besar, sehingga menimbulkan inefisiensi dan kenyamanan dalam melakukan transaksi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Redenominasi juga dipersiapkan untuk kesetaraan ekonomi Indonesia dengan kawasan saat memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Selain itu, nilai rupiah yang terlalu besar mencerminkan suatu negara mengalami inflasi yang tinggi. Menurut rencana, program redenominasi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni penyiapan, pemantapan, implementasi dan transisi, serta tahap finishing. Namun, dimulainya tahap redenominasi, seperti yang diharapkan Darmin, urung berjalan karena pelemahan ekonomi, baik global maupun domestik.
Pemerintah pun sempat tidak memprioritaskan rancangan undang-undang mengenai perubahan harga rupiah ini pada 2017. Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mempersilakan redenominasi sebagai wacana publik, tetapi tidak mengutamakan dari sisi legislasi regulasinya.

Darmin Nasution menyampaikan paparan dalam acara Digital Economic Briefing, di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
“Saya anggap redenominasi ini tidak kami diskusikan dulu karena saya lebih fokus pada APBN 2018 yang sekarang. Dalam rangka itu, kami akan tunda dulu,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Walaupun demikian, Gubernur BI periode 2013 hingga 2018, Agus D.W. Martowardojo berkukuh agar pembahasan redenominasi tetap berjalan. Agus menilai kondisi perekonomian Indonesia pada saat itu sudah cukup tepat untuk menghilangkan tiga digit pada nominal mata uang, tanpa memangkas nilai, terutama ketika kondisi inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi membaik pada kuartal I/2017 sebesar 5,01% secara tahunan.
"Kami lihat kuartal I/2017 dibandingkan kuartal I/2017 atau dibanding kuartal IV/2016 semuanya lebih baik. Jadi, ini saat yang tepat," ujarnya pada medio Mei 2017.
Menurut otoritas moneter, ada tiga tahap dalam kebijakan redenominasi rupiah ini. Pertama, tahap persiapan. Apabila pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini tahap persiapan akan dimulai pada 2018–2019. Kedua, pada 2020–2024 menjadi masa transisi ketika bank sentral mulai menerbitkan uang baru yang telah diredenominasi. Pada masa inilah akan ada harga dengan nilai rupiah lama dan baru. Ketiga, adalah tahap phase out atau penarikan uang lama yang berlangsung pada periode 2025–2029.
Dengan demikian, butuh waktu panjang sekitar 11 tahun dari persiapan hingga penarikan uang lama. Sayangnya, sekali lagi RUU redenominasi belum disahkan hingga periode jabatan Agus selesai. Pada 2020, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani menjadikan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian, yang tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kemenkeu 2020–2024. Sayangnya, redenominasi juga tidak kunjung terwujud hingga jabatan Menteri Keuangan berpindah ke Purbaya Yudhi Sadewa. Kini rencana itu kembali bergulir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Sri Mulyani saat acara serah terima jabatan Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (9/9/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wacana redenominasi masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada 2026. Tujuan pembahasan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.
Pada 2023, BI menyatakan bahwa implementasi redenominasi masih perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Beberapa faktor yang dipertimbangkan, yaitu kondisi makroekonomi, kondisi moneter dan sistem keuangan, serta kondisi politik yang kondusif. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.
Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah. Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Namun demikian, perekonomian dunia saat ini belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan. "Biasanya saat ekonomi stabil baru dilakukan [redenominasi]. Dari sisi global kan risikonya masih berat," kata Abdurohman. Dengan masuknya kembali RUU redenominasi rupiah dalam fokus pemerintah hingga 2029, perlu ditunggu apakah akan terwujud atau akan kembali menjadi 'angan-angan' seperti masa sebelumnya.