Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 12 November 2025 & Pajaknya

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 32x dilihat
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 12 November 2025 & Pajaknya


aiotrade, JAKARTA — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp2.232.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (12/11/2025). Kenaikan harga tersebut mencapai sebesar Rp7.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Harga pembelian kembali emas Antam hari ini dapat dilihat melalui laman Logam Mulia. Untuk ukuran 1 gram, emas Antam dijual dengan harga Rp2.372.918. Emas yang bisa dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional dan harga jual kembali mengikuti fluktuasi harga emas global.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Harga buyback emas Antam sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas adalah proses menjual kembali emas dalam berbagai bentuk seperti logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Meskipun biasanya harga buyback lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback.

Aturan Kelengkapan Dokumen Identitas

Aturan mengenai kelengkapan dokumen identitas merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan bahwa data identitas, terutama NIK, lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Rabu, 12 November 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (0,25%) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1.116.000 - - 1.116.000
1 2.232.000 - - 2.232.000
2 4.464.000 - - 4.464.000
5 11.160.000 167.400 10.000 10.982.600
10 22.320.000 334.800 10.000 21.975.200
50 111.600.000 1.674.000 10.000 109.916.000
100 223.200.000 3.348.000 10.000 219.842.000

Transaksi buyback emas Antam menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi pemegang emas batangan. Dengan harga yang terus mengikuti pergerakan pasar dunia, masyarakat dapat mempertimbangkan transaksi buyback sebagai pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Namun, penting untuk memperhatikan aturan pajak dan kelengkapan dokumen agar proses transaksi berjalan lancar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan