
Perkembangan Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam hari ini, Rabu (12/11/2025), kembali menunjukkan tren positif dengan kenaikan yang cukup signifikan. Meski demikian, banyak masyarakat yang bertanya bagaimana kondisi harga emas di wilayah seperti Sumedang dan Tasikmalaya. Berikut adalah informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini.
Harga Emas Antam 24 Karat
Harga emas Antam 24 karat hari ini naik tipis sebesar Rp 7.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp 2.367.000 per gram. Hal ini menjadi lanjutan dari tren penguatan sejak akhir pekan lalu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berdasarkan data dari situs Logam Mulia Antam, harga emas dalam ukuran terkecil yaitu 0,5 gram berada di angka Rp 1.233.500. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 23.165.000, dan untuk ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.307.600.000.
Rentang Harga Emas Antam dalam Seminggu dan Sebulan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.287.000 hingga Rp 2.360.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada kisaran Rp 2.260.000 hingga Rp 2.487.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram, sehingga saat ini mencapai Rp 2.232.000 per gram. Harga buyback ini digunakan sebagai acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Fluktuasi Harga Emas
Fluktuasi harga emas Antam terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, serta sentimen investor terhadap risiko ekonomi global. Selain itu, turunnya harga emas beberapa hari terakhir juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, dan dinamika geopolitik dunia.
Informasi Lengkap Mengenai Harga Emas Antam
Berikut rincian harga terbaru emas Antam pada 12 November 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.233.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.367.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.674.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.986.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.610.000
- Harga emas 10 gram: Rp 23.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp 57.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp 115.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp 230.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp 577.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.153.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.307.600.000
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Penyedia Emas Batangan di Pegadaian
Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Kiat untuk Investasi Emas
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).