
Kenaikan Harga Emas Antam dan Informasi Pajak yang Perlu Diperhatikan
Harga emas batangan bersertifikat Logam Mulia di PT Aneka Tambang (ANTAM) kembali mengalami kenaikan pada hari Rabu (24/9/2025). Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 10.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp 2.164.000 per gram, dan kini meningkat menjadi Rp 2.174.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback naik sebesar Rp 10.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.011.000 menjadi Rp 2.021.000 per gram. Dengan adanya kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback kini mencapai Rp 153.000 per gram.
Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, perlu diketahui bahwa transaksi tersebut akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi yang tercatat, sehingga dana yang diterima oleh penjual atau investor sedikit lebih rendah dari harga yang tercantum.
Aturan tentang pemotongan pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang menetapkan pajak untuk transaksi emas dengan nilai besar. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatur dan memantau transaksi emas yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha di sektor logam mulia. Bagi mereka yang sering melakukan transaksi dalam jumlah besar, penting untuk memperhitungkan potongan pajak ini dalam rencana keuangan mereka.
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, masyarakat tidak lagi diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi jual beli emas. Sebagai gantinya, cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki NPWP, sehingga proses transaksi emas menjadi lebih cepat dan sederhana.
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.20 WIB:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.137.000, harga emas setelah pajak Rp 1.139.843
- Harga emas 1 gram: Rp 2.174.000, harga emas setelah pajak Rp 2.179.435
- Harga emas 5 gram: Rp 10.645.000, harga emas setelah pajak Rp 10.671.613
- Harga emas 10 gram: Rp 21.235.000, harga emas setelah pajak Rp 21.288.088
- Harga emas 25 gram: Rp 52.962.000, harga emas setelah pajak Rp 53.094.405
- Harga emas 50 gram: Rp 105.845.000, harga emas setelah pajak Rp 106.109.613
- Harga emas 100 gram: Rp 211.612.000, harga emas setelah pajak Rp 212.141.030
- Harga emas 250 gram: Rp 528.765.000, harga emas setelah pajak Rp 530.086.913
- Harga emas 500 gram: Rp 1.057.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.059.963.300
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.114.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.119.886.500
Meski demikian, perlu dicatat bahwa harga emas yang tercantum hanya berlaku untuk butik Logam Mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta. Bagi masyarakat yang tinggal di luar Jakarta, harga emas bisa saja berbeda tergantung pada biaya distribusi dan operasional di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, sangat disarankan untuk memeriksa harga emas di butik Logam Mulia terdekat di daerah Anda. Hal ini agar Anda mendapatkan informasi harga yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi setempat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!