
Harga Emas Antam Naik pada Hari Senin
Pada hari Senin (29/9), harga emas Antam mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi yang tersedia, harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 2.191.000 per gram menjadi Rp 2.198.000 per gram.
Selain itu, terdapat juga harga jual kembali atau buyback yang ditawarkan oleh PT Antam Tbk. Harga buyback untuk emas batangan adalah sebesar Rp 2.045.000 per gram. Namun, transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback
Untuk transaksi buyback, jika nominal yang diperoleh lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Untuk pemegang NPWP, besarnya pajak adalah 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 3%.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Hal ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan di bawah aturan tersebut. Selain itu, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.149.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.198.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.336.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.479.000
- Harga emas 5 gram: Rp 10.765.000
- Harga emas 10 gram: Rp 21.475.000
- Harga emas 25 gram: Rp 53.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp 107.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp 214.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp 534.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.069.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.138.600.000
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan
Potongan pajak dalam pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Jumlah pajak yang dikenakan untuk buyback adalah sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Dengan adanya aturan pajak ini, masyarakat yang melakukan pembelian atau penjualan emas batangan diharapkan dapat memahami prosedur administrasi yang harus dilengkapi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!