
Harga Emas Antam Kembali Naik pada Perdagangan Rabu
Harga emas bersertifikat Antam, yang merupakan produk dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Rabu (12/11/2025). Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.367.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp7.000 dibandingkan posisi pada Selasa (11/11/2025) yang tercatat Rp2.360.000 per gram.
Tren penguatan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah fluktuasi ekonomi global. Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.232.000 per gram, naik Rp7.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp2.225.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga beli kembali emas Antam tercatat Rp135.000 per gram.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas
Masyarakat yang berencana membeli emas di Butik Emas Logam Mulia perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total nilai transaksi. Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh pihak Logam Mulia saat transaksi, sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak secara terpisah. Sistem ini mempermudah proses pembelian karena seluruh kewajiban pajak sudah diselesaikan di tempat.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Penjualan Kembali
Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuannya sedikit berbeda. Pemilik emas yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi jika jumlah penjualan melebihi Rp 10 juta. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen.
Seperti halnya pembelian, pajak buyback juga dipotong otomatis oleh pihak Antam, dan penjual akan menerima bukti potong resmi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.
Update Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut update terbaru harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.20 WIB, Rabu (12/11/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.233.500, harga emas setelah pajak Rp 1.236.584
- Harga emas 1 gram: Rp 2.367.000, harga emas setelah pajak Rp 2.372.918
- Harga emas 5 gram: Rp 11.610.000, harga emas setelah pajak Rp 11.639.025
- Harga emas 10 gram: Rp 23.165.000, harga emas setelah pajak Rp 23.222.913
- Harga emas 25 gram: Rp 57.787.000, harga emas setelah pajak Rp 57.931.468
- Harga emas 50 gram: Rp 115.495.000, harga emas setelah pajak Rp 115.783.738
- Harga emas 100 gram: Rp 230.912.000, harga emas setelah pajak Rp 231.489.280
- Harga emas 250 gram: Rp 577.015.000, harga emas setelah pajak Rp 578.457.538
- Harga emas 500 gram: Rp 1.153.820.000, harga emas setelah pajak Rp 1.156.704.550
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.307.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.313.369.000