
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi
Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu (12/11/2025). Data yang diperbarui dari laman logammulia.com pada pukul 08.30 WIB menunjukkan bahwa harga terbaru emas Antam berada di angka Rp2.367.000 per gram, belum termasuk PPh 0,25 persen.
Bandingkan dengan harga kemarin, Selasa (11/11/2025), yang dibanderol sebesar Rp2.360.000 per gram. Kenaikan ini mencapai Rp7.000 per gram. Hal ini juga terjadi pada emas Antam ukuran 0,5 gram, yang naik sebesar Rp3.500 menjadi Rp1.233.500 per gram.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, harga buyback emas Antam hari ini juga meningkat. Harga buyback hari ini ditetapkan sebesar Rp2.232.000 per gram, naik Rp7.000 dibandingkan perdagangan kemarin yang sebesar Rp2.225.000 per gram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.233.500
- 1 gram: Rp2.367.000
- 2 gram: Rp4.674.000
- 3 gram: Rp6.986.000
- 5 gram: Rp11.610.000
- 10 gram: Rp23.165.000
- 25 gram: Rp57.787.000
- 50 gram: Rp115.495.000
- 100 gram: Rp230.912.000
- 250 gram: Rp577.015.000
- 500 gram: Rp1.153.820.000
- 1.000 gram: Rp2.307.600.000
Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam memiliki nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.