Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu (17/12/2025)
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini. Berikut rincian harga terbaru yang tersedia untuk berbagai ukuran emas batangan.
Harga Jual Emas Antam
-
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.285.000
Harga naik sebesar Rp 3.000 dari harga sebelumnya.
🔥 SPONSORTRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
-
Emas Antam 1 gram: Rp 2.470.000
Harga meningkat sebesar Rp 6.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. -
Emas Antam 2 gram: Rp 4.880.000
Kenaikan sebesar Rp 12.000 dibandingkan harga sebelumnya. -
Emas Antam 3 gram: Rp 7.295.000
-
Emas Antam 5 gram: Rp 12.125.000
-
Emas Antam 10 gram: Rp 24.195.000
-
Emas Antam 25 gram: Rp 60.362.000
-
Emas Antam 50 gram: Rp 120.645.000
-
Emas Antam 100 gram: Rp 241.212.000
-
Emas Antam 250 gram: Rp 602.765.000
-
Emas Antam 500 gram: Rp 1.205.320.000
-
Emas Antam 1000 gram: Rp 2.410.600.000

Harga Buyback Emas Antam
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini ditetapkan pada angka Rp 2.330.000 per gram, dengan kenaikan sebesar Rp 6.000 dibandingkan harga sebelumnya. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan, serta diakui secara global.
Informasi Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat tambahan pajak sebesar 0,25 persen per transaksi sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.
Kesimpulan
Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan, baik untuk harga jual maupun harga buyback. Hal ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berkembang. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.