Harga Emas Antam Naik Rp 8 Ribu per Gram, Ini Update Terbaru Senin 10 November 2025

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
Harga Emas Antam Naik Rp 8 Ribu per Gram, Ini Update Terbaru Senin 10 November 2025

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam hari ini mengalami perubahan. Berdasarkan informasi terkini, satu gram emas Antam dijual dengan harga Rp 2.307.000. Sementara itu, emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram yang merupakan varian termurah dijual pada harga Rp 1.203.500.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp 2.172.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 dibandingkan hari sebelumnya. Harga buyback emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tersedia hari ini:

  • 0,5 gram = Rp 1.203.500
  • 1 gram = Rp 2.307.000
  • 2 gram = Rp 4.554.000
  • 3 gram = Rp 6.806.000
  • 5 gram = Rp 11.310.000
  • 10 gram = Rp 22.565.000
  • 25 gram = Rp 56.287.000
  • 50 gram = Rp 112.495.000
  • 100 gram = Rp 224.912.000
  • 250 gram = Rp 562.015.000
  • 500 gram = Rp 1.123.820.000
  • 1000 gram = Rp 2.247.600.000

Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam dikenai pajak PPh 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 sebesar 0,9 persen. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen. Sementara itu, penjual tanpa NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Tips dalam Membeli Emas Batangan

Membeli emas batangan bisa menjadi pilihan investasi yang menarik. Namun, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Jika Anda memiliki NPWP, pastikan untuk menyertakan nomor tersebut saat melakukan transaksi agar dapat memperoleh manfaat pajak yang lebih baik.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan kebutuhan dan tujuan dari pembelian emas tersebut. Apakah untuk investasi jangka panjang atau sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi? Dengan memahami aturan dan tren pasar, pengambilan keputusan akan lebih tepat dan bijaksana.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan