Harga Emas Antam Naik Rp2,17 Juta per Gram Hari Ini

admin.aiotrade 24 Sep 2025 2 menit 17x dilihat
Harga Emas Antam Naik Rp2,17 Juta per Gram Hari Ini
Featured Image

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam pada hari ini, Rabu (24/9/2025) mengalami kenaikan. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp1.137.000 per gram, naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Sementara itu, harga emas paling murah di pasar mencapai level yang sama dengan ukuran 0,5 gram.

Dibandingkan dengan perdagangan pekan lalu, yaitu tanggal 17/9/2025, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram meningkat sebesar Rp29.500 dari Rp1.107.500 menjadi Rp1.137.000.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sementara itu, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.174.000 per gram. Angka ini sedikit turun Rp10.000 dibandingkan harga kemarin, yaitu Rp2.164.000. Meskipun demikian, kenaikan secara keseluruhan masih terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.137.000
  • 1 gram: Rp2.174.000
  • 2 gram: Rp4.288.000
  • 3 gram: Rp6.407.000
  • 5 gram: Rp10.645.000
  • 10 gram: Rp21.235.000
  • 25 gram: Rp52.962.000
  • 50 gram: Rp105.845.000
  • 100 gram: Rp211.612.000
  • 250 gram: Rp528.765.000
  • 500 gram: Rp1.057.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.114.600.000

Selain harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback mencapai Rp2.021.000 per gram, naik Rp10.000 dari perdagangan sebelumnya.

Aturan pajak yang berlaku juga penting diketahui. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, ketika membeli emas batangan, pajak PPh 22 juga dikenakan. Besaran pajaknya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga emas yang terjadi, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan perlu memperhatikan aturan pajak serta fluktuasi harga yang terjadi setiap harinya. Hal ini penting untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Topik Terkait:
Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan